Pengadilan Agama Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

By BusurNabire.id
Jumat, 22 Maret 2024 12:02 WIB | 184 Views
H.Aris Habibuddin Syah, S.H.I., M.H Ketua Pengadilan Agama Nabire
Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)
Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Pengadilan Agama (PA) Nabire dengan program Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling). Program tersebut Dilaksanakan di Kampung Bumiraya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah,Kamis,21/3/2024.

H.Aris Habibuddin Syah, S.H.I., M.H Ketua Pengadilan Agama Nabire menyampaikan Sidang Luar Gedung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014. Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)
Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

“Hak tersebut Termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap,”

“Ada tiga perkara yang disidangkan tadi di kampung Bumiraya, Nabire Barat Papua Tengah, ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Nabire untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan,”ucap ketua PA Nabire dalam rilis tertulisnya ke awak media.

Aris Habibuddin membeberkan Pelaksanaan sidang di Bumiraya ini merupakan agenda kedua setelah pada awal bulan Maret lalu sidang dilaksanakan di Kampung Gamey Jaya (Topo 4). Masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan agama yang mengalami kendala biaya dan jarak dapat terbantu dan termudahkan.

Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)
Pengadilan Agama (PA) Nabire Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

“Pengadilan Agama Nabire berkomitmen terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sumber daya manusia yang tersedia saat ini, kata dia, pelayanan terus diupayakan optimal demi membantu masyarakat.”ungkapnya.

Sebagai Informasi Sidang Keliling di Bumiraya Nabire Barat  berjumlah Tiga perkara yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim yaitu oleh Bapak H. Aris Habibuddin Syah, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H., dan Ikbal Fahri Hasan, S.H. sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Bapak Baharudin S.H.I. sebagai Panitera Pengganti.

Baca Juga  Heboh di Bandara Nabire! Sriwijaya Air Delay Hingga Sore, Penumpang Kecewa

 

FN/News.BusurNabire.id

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup