Sangat Keji.! Anak umur 3 tahun diperkosa lalu di bunuh diNabire

By BusurNabire.id
Rabu, 3 Mei 2023 10:50 WIB | 239 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire – Penemuan mayat anak perempuan ditengah hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu (03/05/2023).

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat anak berjenis perempuan berinisial AI (3).

“Penemuan jasad diawali dengan adanya laporan dari keluarga korban yang melaporkan penemuan jasad tersebut, kemudian team gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota mendatangi TKP, kata Kapolres Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Ketut menyampaikan berdasarkan keterangan dari ibu korban, Rabu (03/05), awalnya sekitar pukul 15.00 Wit, ibu kandung korban berinisial DD (58) memberitahukan kepada warga untuk mencari korban dan setelah itu warga kampung berpencar mencari korban, setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korbanpun ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang korban terlilit di leher korban.

“Hasil pemeriksaan sementara, Tim Inafis Polres Nabire tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan evakuasi terhadap korban, diketahui bahwa korban berjenis kelamin perempuan, bernama AI yang merupakan anak dari Bapak SM (55) dan Ibu DD (58),” jelas Kapolres Nabire

Dengan kejadian tersebut Pihak keluarga melaporkan ke SPKT Polres Nabire guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/183/2023/SPKT/ RES NABIRE /POLDA PAPUA, Tanggal 03 Mei 2023.

Tidak butuh waktu lama, Tim Gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota (03/05) sekitar pukul 19.00 Wit pelaku FM (29) berhasil ditangkap kemudian diamankan di rumah tahanan Polres Nabire.

“Untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban,” ucap Kapolres.

Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk.

Baca Juga  Langkah Cepat Wapres Gibran di Papua Tengah, Dari Bandara Hingga Kawasan Pemerintahan

“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP. (red)

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup