NEWS.BUSURNABIRE.ID, NABIRE : Papua Tengah | Persoalan pertambangan masyarakat adat di wilayah Simapitowa, Papua Tengah, memasuki tahap penting setelah DPR Papua Tengah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi untuk membahas aspirasi masyarakat terkait pemasangan plang, status kawasan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga legalitas pertambangan rakyat.
Rapat berlangsung di Kantor DPR Papua Tengah, Selasa (11/8/2026), dan dihadiri perwakilan Korem, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Tengah.
Namun, pembahasan belum mencapai titik akhir karena Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Papua Tengah belum hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, memastikan pembahasan akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 10.00 WIT, dengan agenda utama meminta Satgas PKH hadir dan memberikan penjelasan langsung mengenai tugas, kewenangan, dasar hukum pemasangan plang, serta langkah penertiban di wilayah yang dipersoalkan masyarakat.
“Tadi kita rapat dan kami akan melanjutkan lagi besok pada hari Rabu jam 10 pagi karena teman-teman dari Satgas PKH belum datang,” kata John Gobai seusai rapat.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian DPR Papua Tengah adalah pemasangan plang pembatasan di sejumlah lokasi yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas masyarakat.
John Gobai mengatakan, DPR Papua Tengah akan mendorong agar pemasangan plang di KM 95, KM 102, KM 105 dan Nifasi dievaluasi berdasarkan status kawasan, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, permintaan masyarakat terkait pelepasan plang tidak boleh diputuskan secara sepihak. Persoalan tersebut perlu dibahas bersama Satgas PKH sehingga setiap keputusan memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keputusan kita besok itu meminta untuk Satgas PKH dapat melepas plang yang ada di Kilometer 95 dan 105, termasuk yang di Nifasi, sambil mereka diminta untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” ujar John.
DPR Papua Tengah juga meminta seluruh proses penertiban dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih terhadap aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Perkembangan penting lainnya muncul dari penjelasan Dinas ESDM Papua Tengah mengenai status wilayah pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat.
John Gobay mengatakan, berdasarkan pemaparan Dinas ESDM, kawasan KM 95 dan KM 102 telah masuk dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, sementara penataan terhadap wilayah lainnya akan mengikuti proses sesuai ketentuan.
“Dari keterangan Kepala Dinas, rupanya kegiatan di Kilometer 95 dan Kilometer 102 itu menurut Dinas ESDM telah masuk dalam salah satu blok-blok yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagai Blok Wilayah Pertambangan Rakyat,” jelasnya.
Meski demikian, status WPR belum berarti masyarakat dapat langsung menjalankan kegiatan pertambangan secara penuh.
Masih terdapat tahapan penting berupa pedoman pengelolaan pertambangan rakyat di Provinsi Papua Tengah yang harus tersedia sebelum masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita sedang menunggu pedomannya, Peraturan Menteri tentang pedoman pengelolaan pertambangan rakyat di Provinsi Papua Tengah karena sudah diusulkan,” kata John.
DPR Papua Tengah mendorong masyarakat pemilik hak ulayat untuk tidak menunggu hingga regulasi selesai seluruhnya, tetapi mulai mempersiapkan aspek kelembagaan sejak sekarang.
Masyarakat adat yang berada di wilayah Topo, Dipa dan Kilo 100 diminta mulai menyiapkan badan hukum dan kelembagaan agar ketika mekanisme pengajuan IPR telah dibuka, mereka dapat memenuhi persyaratan administrasi.
John menekankan bahwa legalitas pertambangan rakyat harus memberikan posisi utama kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Nanti setelah ada pedoman itu, baru masyarakat dibolehkan mengajukan IPR. Nanti setelah ada IPR, kalau masyarakat mau bekerja sama dengan pihak lain karena punya keterbatasan pemodalan, itu boleh, tetapi izin tetap dipegang oleh masyarakat adat,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, pihak lain dapat berperan sebagai mitra, tetapi kepemilikan dan izin pertambangan rakyat tetap melekat pada masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan pertambangan di wilayah Simapitowa juga berkaitan erat dengan status kawasan hutan. Dalam rapat tersebut, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup memberikan penjelasan mengenai status kawasan yang berkaitan dengan wilayah WPR yang dibahas.
John Gobai menyebut, berdasarkan informasi dari dinas terkait, kawasan yang dibahas berada dalam hutan produksi sehingga aspek teknis pengelolaannya tetap membutuhkan pendampingan dari instansi kehutanan.
“Terkait dua blok tadi (Kilometer 95 dan Kilometer 102) yang menurut informasi telah menjadi WPR, Dinas Kehutanan menyampaikan dari sisi status kawasan hutan itu masuk hutan produksi. Jadi memang boleh dilakukan penambangan di sana, nanti teknisnya Dinas Kehutanan akan membantu,” ungkapnya.
Karena itu, DPR Papua Tengah meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat agar pengelolaan wilayah pertambangan tetap memperhatikan ketentuan kawasan hutan dan lingkungan.
Dalam pembahasan tersebut, DPR Papua Tengah juga menyoroti aktivitas masyarakat yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
John Gobai menyampaikan bahwa kegiatan masyarakat pada prinsipnya perlu dihormati sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tadi kita juga menyampaikan bahwa kegiatan oleh masyarakat itu dapat tetap berjalan seperti biasanya, karena yang dilarang itu perusahaannya,” tutur John.
Namun, untuk kegiatan perusahaan, seluruh ketentuan perizinan dan hukum tetap harus dipenuhi. DPR Papua Tengah menilai penertiban harus dilakukan secara objektif terhadap seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, tanpa membedakan pihak berdasarkan status atau kepentingan tertentu.
Rapat koordinasi juga menghasilkan klarifikasi terhadap informasi mengenai rencana pembangunan markas Kodam yang sebelumnya dikaitkan dengan wilayah dataran tinggi Topo.
Perwakilan Korem, menurut John Gobay, telah memberikan penjelasan bahwa rencana pembangunan tersebut bukan berada di kawasan dataran tinggi Topo, melainkan direncanakan di wilayah pesisir.
“Kemarin disampaikan mereka akan membuat markas Kodam. Tadi Korem sudah mengklarifikasi bahwa itu bukan di atas daerah Topo dan lain-lain, bukan. Kodam itu akan ada di daerah pesisir,” kata John.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan penyerahan atau penawaran uang kepada masyarakat masih belum mendapatkan kepastian.
John mengatakan, persoalan tersebut belum dapat diklarifikasi secara final karena pihak yang diharapkan memberikan penjelasan dari Satgas PKH belum hadir dalam rapat.
Pihak Korem yang hadir, termasuk Pasi Intel, disebut belum dapat memberikan jawaban mengenai informasi tersebut.
“Yang terakhir, kami juga sudah menanyakan tentang uang yang mau diserahkan itu. Tadi mereka menyampaikan bahwa mereka belum tahu dari Korem, tadi yang hadir Pasi Intelnya. Kita akan melanjutkan besok karena diharapkan Komandan PKH Papua Tengah bisa hadir,” ujar John.
Karena itu, DPR Papua Tengah akan kembali meminta penjelasan langsung dari Satgas PKH pada rapat lanjutan.
Rapat lanjutan pada Rabu (12/8/2026) akan menjadi momentum penting untuk memperjelas sejumlah persoalan yang masih menggantung.
Satgas PKH diminta menjelaskan secara langsung mengenai:
- dasar hukum pemasangan plang;
- status kawasan di KM 95, KM 102, KM 105 dan Nifasi;
- kewenangan Satgas PKH dalam melakukan penertiban;
- dasar tindakan terhadap aktivitas masyarakat;
- proses pelepasan atau pencabutan plang;
- serta informasi mengenai dugaan penyerahan atau penawaran uang kepada masyarakat.
DPR Papua Tengah menilai penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak menerima informasi yang simpang siur.
John Gobai memastikan DPR Papua Tengah akan terus mengawal aspirasi masyarakat Simapitowa hingga terdapat kejelasan mengenai status wilayah, aktivitas pertambangan rakyat, pemasangan plang dan kewenangan Satgas PKH.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah, aparat keamanan, instansi teknis dan Satgas PKH juga didorong memperkuat komunikasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut DPR, penyelesaian tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat, perlindungan terhadap hak ulayat, serta ruang legal bagi pertambangan rakyat sesuai peraturan yang berlaku.
Seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog, koordinasi dan komunikasi agar persoalan Simapitowa tidak berkembang menjadi konflik baru.
Rapat lanjutan DPR Papua Tengah bersama Satgas PKH pada Rabu (12/8/2026) kini menjadi titik penting untuk membuka kejelasan mengenai legalitas pertambangan rakyat, status kawasan, pemasangan plang, serta posisi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.













