NEWS.BUSURNABIRE.ID, NABIRE — Papua Tengah |Kepolisian Resor (Polres) Nabire memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Waroki terus berjalan secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, didampaingi Kasat Reskrim IPTU Bogi Transtanto, S.H ,kepada awak media usai pelaksanaan rekonstruksi perkara, Senin (10/8/2026) di Ruang Kerjanya

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengakui bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Nabire maupun daerah lainnya.
“Kami memahami bahwa peristiwa ini menimbulkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, rekonstruksi yang dilaksanakan Satreskrim Polres Nabire merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, maupun setelah dugaan tindak pidana terjadi.
Menurutnya, rekonstruksi tidak serta-merta menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
“Rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan. Dari kegiatan ini penyidik memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian, kemudian seluruh fakta tersebut dianalisis dan disandingkan dengan alat bukti yang telah diperoleh,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Keterangan tersebut akan dicocokkan dengan berbagai alat bukti lainnya, termasuk keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik serta bukti elektronik yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Apabila terdapat fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi, kata Kapolres, fakta tersebut akan dituangkan dalam administrasi penyidikan dan menjadi bagian dari bahan penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah rekonstruksi selesai, penyidik Satreskrim Polres Nabire akan melakukan evaluasi terhadap seluruh rangkaian adegan yang diperagakan.
Hasil rekonstruksi kemudian akan dicocokkan kembali dengan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Penyidik akan melakukan evaluasi terhadap seluruh rangkaian adegan dan mencocokkannya kembali dengan alat bukti yang telah kami peroleh,” kata Samuel.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Jika masih terdapat hal yang perlu dilengkapi dalam proses penyidikan, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Nabire juga meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ia menegaskan bahwa apabila perkara yang melibatkan anak berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana tertentu, penerapan hukumnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak.
Kapolres juga menegaskan bahwa kepolisian bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana.
“Untuk ancaman maupun pidana yang nantinya dijatuhkan bukan merupakan kewenangan kepolisian. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses penuntutan dan persidangan,” tegasnya.

Hal penting lainnya yang disampaikan Kapolres adalah permintaan kepada seluruh media dan masyarakat untuk menjaga identitas anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia mengingatkan agar nama, foto atau wajah, alamat, nama orang tua, sekolah maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak tidak disebarluaskan dalam pemberitaan maupun media sosial.
Menurutnya, meskipun informasi atau foto mengenai anak tersebut telah beredar di media sosial, kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban semua pihak untuk tetap melindungi identitas anak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengunggah, meneruskan atau menyebarluaskan kembali foto maupun identitas anak dimaksud. Mari kita berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.
Kapolres Nabire juga memahami adanya kesedihan, kehilangan hingga kemarahan yang dirasakan keluarga korban. Namun, ia meminta seluruh pihak tetap mempercayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, ancaman, persekusi maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai peristiwa ini menimbulkan tindakan lain berupa intimidasi, ancaman, persekusi ataupun tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, terdapat bagian tertentu dari proses penyidikan yang belum dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan integritas penyidikan, perlindungan korban dan saksi serta perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
“Bukan berarti kepolisian menutupi perkara. Kami berkewajiban menjaga integritas proses penyidikan, melindungi hak korban dan saksi, serta memberikan perlindungan khusus terhadap anak,” jelasnya.
Menutup keterangannya, AKBP Samuel D. Tatiratu menegaskan komitmen jajaran Polres Nabire untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana. Namun, dalam proses penegakan hukum, kepolisian tetap berkewajiban menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia dan perlindungan terhadap anak.
“Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana. Tetapi dalam melakukan penegakan hukum, Polri juga wajib menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia dan perlindungan terhadap anak,” tegasnya.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nabire untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Mohon dukungan seluruh warga masyarakat agar proses hukum dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini tidak mencantumkan identitas anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk nama, foto/wajah, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya.













