BeritaBudayaDaerahDuniaHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

KPK: Percepatan Sertifikasi Aset Butuh Kolaborasi Antar Instansi

Share

Jakarta _ Busurnabire.id _Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pentingnya kolaborasi antar instansi guna mempercepat proses sertifikasi aset tanah. Hal ini disampaikan saat rapat monitoring dan evaluasi sertifikasi aset tanah PT PLN di wilayah Maluku secara daring pada Kamis, 2 September 2021.

“Saya mengapresiasi peningkatan capaian sertifikasi aset PLN. Luar biasa. Tapi kerja belum usai. Masih banyak yang belum disertifikasi. Kehadiran KPK di sini untuk menjalankan fungsi koordinasi. KPK tidak bisa kerja sendiri, perlu kerja sama dengan berbagai instansi,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Budi Waluya.

Turut hadir Direktur Regional Bisnis PLN Syamsul Huda menyampaikan bahwa dalam upaya menjalankan penugasan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PLN perlu membangun sarana kelistrikan pembangkit, power transmisi, gardu induk dan sarana penunjang lainnya yang tentunya memerlukan ketersediaan lahan untuk sarana tersebut berdiri.

“Sebagian tanah PLN merupakan infrastruktur lama yang sudah beroperasi dan dikelola selama puluhan tahun yang berakibat ketidaklengkapan dokumen. Hal ini sering kali menjadi kekurangan dalam pemberkasan administrasi tanah saat pendaftaran di BPN. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya mewakili jajaran Direksi serta seluruh rekan-rekan PLN di Provinsi Maluku mohon dukungan dan arahan dari BPN,” ujar Syamsul Huda.

Dalam rangka mengelola aset tanah tersebut, PLN berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah yang dimiliki oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku Agus Mahendra menyampaikan sertifikat yang sudah terbit sebanyak 41 bidang, datanya sesuai target pensertifikatan aset PLN selesai di akhir November. Awalnya 200 bidang dengan adanya penambahan menjadi 225 bidang.

Terkait masalah pengukuran dan pelepasan, lanjut Agus, saat di lapangan pengukuran terkadang kurang atau lebih dari yang ada di dokumen pelepasan. Menyangkut kurang ada konsekuensi keuangan di PLN, kalau lebih tidak ada masalah selama kepemilikan perbatasan tidak masalah dan tidak ada sengketa atau tumpang tindih kepemilikan.

“Akhirnya sering dilakukan pengukuran ulang sebagai penyelesaiannya,” ujar Agus.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Arie Yuriwin menyarankan agar pengukuran ulang dibuatkan berita acara mengingat tanah PLN lokasinya cenderung jauh atau di remote area. Sedangkan untuk kelengkapan atas dokumen 225 bidang yang belum, saran Arie, apabila ada kendala dapat membuat surat pernyataan penguasaan aset.

Pada kesempatan ini, KPK berharap adanya kolaborasi yang baik antara PLN dan BPN apa saja yang dibutuhkan untuk percepatan sertifikasi dengan target 225 bidang untuk disertifikasi tahun ini.

Terakhir, KPK mempersilakan apabila ada kebutuhan koordinasi dengan Kemendagri, KLHK, serta pemda agar PLN menembuskan surat kepada KPK. KPK juga meminta adanya narahubung yang bertugas untuk melaporkan progres secara detil sehingga basis informasi sama dan dilaporkan secara rutin.(redaksi)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id