NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE Papua Tengah | Kasus dugaan pengeroyokan dan perampasan yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hasnita ke Polres Nabire terus menjadi perhatian publik. Selain unsur kekerasan dan dugaan perampasan dua unit handphone.

Hasnita resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nabire dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/215/IV/2026/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH.
Laporan itu dibuat berdasarkan pengaduan Nomor: LP/B/215/IV/2026/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 21.40 WIT.
Dalam laporan polisi disebutkan, kejadian berlangsung pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIT di Jalan Poros Samabusa, Kelurahan Samabusa, Kabupaten Nabire.
Korban melaporkan dugaan tindak pidana berupa “pengeroyokan dan perampasan” yang terjadi di lokasi tersebut.
Berdasarkan kronologi laporan, awalnya pelapor melihat adiknya sedang dikeroyok. Saat itu, pelapor berusaha meminta bantuan dengan mengambil handphone miliknya. Namun, pelapor justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan.
Tak hanya itu, dua unit handphone milik pelapor dan anak pelapor juga diduga diambil dalam insiden tersebut.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengadukan kepada pihak yang berwajib guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” demikian tertulis dalam laporan polisi.
Dari keterangan korban serta saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), terlapor dugaan pengeroyokan dan perampasan disebut berjumlah dua orang, masing-masing berinisial R dan C.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian guna mengungkap peran masing-masing terduga pelaku.
Dari penelusuran awak media, insiden tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa konflik itu diduga dipicu persoalan hubungan pribadi.
Informasi yang berkembang menyebutkan, terlapor R bersama perempuan simpanan nya inisial C yang melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan tersebut berdasarkan hasil informasi korban dan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif utama dalam kasus tersebut. Polisi masih fokus pada proses penyelidikan untuk memastikan fakta hukum di lapangan.
Dalam STTLP, status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah seperti menerima laporan resmi, membuat permohonan visum et repertum (VER), menyusun laporan polisi, menerbitkan STTLP, meneruskan kasus ke Satreskrim, serta melaporkan kepada pimpinan.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga dan sekitarnya, mengingat dugaan persoalan pribadi yang berujung pada tindak pidana kerap memicu konflik sosial yang lebih luas.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian agar perkara dapat ditangani secara objektif, profesional, dan transparan.













