BeritaBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

WAKAPOLDA PAPUA Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan Minuman Keras ILEGAL

Share

Busurnabire.id  _Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021, bertempat di Kantor Ditresnarkoba Polda Papua telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika ganja dan Minuman Keras berbagai jenis.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua Brigjen Pol Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si didampingi Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, SIK., M.Si, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, dan dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Papua serta tamu undangan.

Wakapolda Papua dalam kesempatannya mengatakan, dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Juni 2021, Polda Papua dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 150 kasus dan dari kasus tersebut terdiri dari tersangka laki-laki sebanyak 170 orang dan tersangka perempuan sebanyak 19 orang. Dapat kami informasikan bahwa kasus tersebut diklasifikasikan dalam Tahap 2 sebanyak 89 kasus, Tahap I sebanyak 53 kasus dan dalam proses sebanyak 22 kasus.

Sedangkan jumlah barang bukti Narkoba dan Miras selama kurun waktu Bulan Januari sampai dengan Juni 2021 adalah barang bukti ganja sebanyak 8.334.98 gram yang sudah dimusnahkan dan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan sebanyak 15.334.98 gram, total keseluruhan barang bukti ganja sebanyak 41.399,16 gram.

Sementara untuk barang bukti Ganja Sintetis sebanyak 9,7 gram, Tembakau Gorila sebanyak 45,76 gram, barang bukti sabu yang sudah dimusnahkan sebanyak 72,551 gram, minuman keras ilegal berbagai merk sebanyak 1.513 botol, minuman keras lokal sebanyak 548 botol serta Psikotropika sebanyak 209 butir.

Narkotika jenis ganja sebagian besar berasal dari negara tetangga Papua Nugini ( PNG ). Namun disekitar rumah dan kebun warga kita sendiri telah ditemukan ladang ganja dengan jumlah sebanyak 41 pohon ganja, yaitu diwilayah Hukum Polres Jayapura. Tidak menutup kemungkinan masih terdapat di tempat – tempat lainya, sedangkan Narkoba jenis Sabu-Sabu, Tembakau Gorila, dan Ganja Sintetis berasal dari luar Papua yaitu dari Makassar dan Jawa.

Saat ini bapak Kapolri melalui Program Prioritas Presisi (Prediktif-Responsibilitas-Transparan dan Berkeadilan), telah memerintahkan seluruh Polda Jajaran agar melaksanakan salah Satu Program yaitu Restorative Justice (Keadilan Restorasi) yang bertujuan Merahabilitasi korban penyalahguna Narkoba sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung.

Sehingga program ini dikhususkan bagi korban penyalahgunaan Narkoba, bukan bandar, pengedar maupun Backing. Program ini dilaksanakan bersinergi dengan pihak BNN dan Kejaksaan sebagai Criminal Justice System ( CJS ). Yang mana Polda Papua sejak lama telah bersinergi dengan pihak terkait untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Papua dalam rangka untuk Keselamatan Generasi Papua.

Besar harapan kepada semua pihak, agar kiranya Perederan Narkoba dan Miras di Wilayah Hukum Polda Papua dapat diputus mata rantai peredarannya. Mari kita sebagai anggota Polri agar selalu meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat Bangsa dan Negara melalui karya nyata dan tindakan konkret di lapangan, sehingga kita dapat terus melayani dengan baik dan profesional serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Polri dan masyarakat.

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id