NEWS,BUSURNABIRE.ID – Nabire: Papua Tengah | Kejaksaan Negeri Nabire resmi melelang barang rampasan negara berupa kayu hasil tindak pidana illegal logging sebanyak 15 kontainer, dengan total penerimaan mencapai Rp206.044.000 yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Senin (30/3/2026).
Kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB) Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, S.H., didampingi Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (Pratut), As’ad Djaelani Sibghatullah, S.H.
Ema Kristina Dogomo menjelaskan, barang rampasan negara yang dilelang merupakan kayu olahan jenis merbau yang sebelumnya berada di Surabaya dalam 15 kontainer.
Barang tersebut dirampas berdasarkan putusan pengadilan terhadap terpidana kasus illegal logging.
“Barang rampasan ini berasal dari perkara atas nama terpidana Hariono yang telah diputus bersalah oleh pengadilan terkait tindak pidana penebangan kayu secara ilegal,” jelasnya.
Kasus ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 29/PID.B/LH/2023/PT JAP tanggal 17 April 2023, yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Proses lelang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, mulai pukul 10.00 WIT hingga batas akhir penawaran pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
Pelaksanaan lelang ini juga telah melalui tahapan penilaian ulang oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Jasa Penilai Kekayaan Negara (KJPP) wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.
“Seluruh proses telah sesuai prosedur, mulai dari penilaian hingga pelaksanaan penjualan langsung barang rampasan,” tegas Ema.
Dari hasil lelang, seluruh 15 kontainer kayu olahan berhasil terjual kepada pemenang lelang, Alfiansyah M, dengan nilai bervariasi.
Nilai penawaran masing-masing kontainer berkisar antara Rp12,7 juta hingga Rp14,4 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp206.044.000.
Seluruh kontainer berhasil terjual dengan rincian nilai sebagai berikut:
- Kontainer 1: Rp14.210.000
- Kontainer 2: Rp13.145.000
- Kontainer 3: Rp13.685.000
- Kontainer 4: Rp13.829.000
- Kontainer 5: Rp14.223.000
- Kontainer 6: Rp12.729.000
- Kontainer 7: Rp13.302.000
- Kontainer 8: Rp13.808.000
- Kontainer 9: Rp14.464.000
- Kontainer 10: Rp14.386.000
- Kontainer 11: Rp13.279.000
- Kontainer 12: Rp13.811.000
- Kontainer 13: Rp13.279.000
- Kontainer 14: Rp13.943.000
- Kontainer 15: Rp13.951.000
Total keseluruhan hasil lelang mencapai Rp206.044.000.
Kayu yang dilelang merupakan jenis merbau dengan total ribuan keping dan volume puluhan meter kubik di setiap kontainer.

Ema menegaskan, seluruh hasil lelang tersebut akan segera diserahkan kepada bendahara untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
“Nilai hasil lelang ini akan kami setorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Pratut Kejari Nabire, As’ad Djaelani Sibghatullah, menjelaskan bahwa kasus illegal logging ini terjadi pada tahun 2023.
Barang bukti kayu sempat diamankan dan disimpan di Surabaya dalam kontainer sebelum akhirnya dirampas negara dan dilelang.
“Perkara ini bermula pada 2023, kemudian diproses hingga tingkat Kejaksaan Tinggi. Barang bukti kayu saat itu sudah berada di Surabaya dan disimpan dalam kontainer,” jelasnya.
Lelang barang rampasan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas kejahatan lingkungan, khususnya illegal logging yang merugikan negara dan merusak hutan.













