NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire yang baru, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., langsung menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan. Dalam waktu singkat, ia sukses mendorong pemulihan kerugian keuangan negara melalui lelang barang rampasan yang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Langkah tegas dan transparan ini dinilai sebagai angin segar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Papua Tengah, sekaligus mempertegas komitmen Kejari Nabire di bawah kepemimpinan Kajari Ayomi.

Konferensi pers resmi digelar pada Selasa siang, 9 Desember 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Kejari Nabire memaparkan hasil lelang barang rampasan tindak pidana korupsi (Tipikor) serta penjualan langsung barang sitaan negara.
Dari hasil lelang yang berlangsung secara terbuka, profesional, dan diawasi ketat, total Rp 252.680.000 resmi diserahkan dan disetorkan ke Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain penyerahan uang hasil lelang, Kejari Nabire juga secara resmi melaksanakan penyerahan aset hasil lelang barang rampasan kepada pemenang lelang.
Kepemimpinan Kajari Ayomi terlihat jelas dalam penegakan standar transparansi di seluruh tahapan lelang. Seluruh proses dilakukan melalui platform resmi lelang.go.id, serta mekanisme penjualan langsung yang turut disaksikan oleh pejabat lelang, jajaran kejaksaan, serta masyarakat umum.
Adapun barang yang dilelang meliputi:
- 1 unit ekskavator Hyundai
- 3 unit dump truck Toyota Dyna
Keempat aset tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Pemenang lelang tercatat atas nama A. Sainal Abidin, dengan total nilai aset mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Tak hanya itu, Kejari Nabire juga melaksanakan penjualan langsung puluhan barang rampasan lainnya, yang terdiri dari:
- Kendaraan roda dua
- Handphone berbagai merek
- Bahan makanan
- Kayu olahan jenis merbau
Dari kegiatan penjualan langsung tersebut, kembali terkumpul dana sebesar Rp 90.010.000, yang seluruhnya juga disetorkan sebagai PNBP.

Usai pelaksanaan konferensi pers (press release), kegiatan resmi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait, sebagai bentuk pengesahan hasil pelaksanaan lelang, penyerahan uang hasil lelang kepada BPD Papua, serta serah terima aset kepada pemenang lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah cepat dan tegas Kajari Ayomi ini mendapat apresiasi luas dari tokoh-tokoh masyarakat Nabire. Mereka menilai kehadiran Kajari baru membawa perubahan nyata dalam tata kelola hukum, khususnya dalam pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.
“Terlihat jelas adanya standar profesionalisme yang lebih tinggi. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang akuntabel,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir.
Dalam pernyataan resminya, Dr. Jusak Elkana Ayomi menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dari tugas utama kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami memastikan setiap proses dijalankan setransparan mungkin. Pengembalian kerugian negara adalah salah satu prioritas utama kami,” tegas Kajari Nabire.













