DaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalOtomotifPolriTeknoTNI

POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI KABUPATEN MERAUKE

Share

Busurnabire.id _Merauke. Pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 pukul 15.30 WIT, bertempat di Jalan Kudamati Cikombong Kabupaten Merauke, personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Merauke berhasil mengamanakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Pukul 15.05 WIT, tim mendapat informasi dari warga bahwa adanya transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Kudamati Cikombong RT/RW, 019/004.

Pukul 15.20 WIT, mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju TKP. Sesampainnya di TKP, tim mendapati pemuda an. Michellin Cornelis Towap bersama saksi sedang berdiri di depan jalan raya dan hendak melaksanakan transaksi Narkotika jenis Ganja.

Pukul 15.30 WIT, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap pemuda an. Michellin Cornelis Towap yang diamankan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 (Enam) pack dan 1 (Satu) bungkus paket Ganja yang terbungkus dengan kertas koran.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kamu guna proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku:
– Michellin Cornelis Towap, Laki-laki, umur 18 tahun, alamat Jl. Kudamati Cikombong Kabupaten Merauke.

Barang bukti yang diamankan:
1. 6 (Enam) pack dan 1 (Satu) bungkus paket Ganja yang terbungkus dengan kertas koran.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP dan olah TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Merauke, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Merauke.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait dari mana asal Narkotika jenis Ganja tersebut didapatkan.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkotika dan apabila mendapati adanya transaksi Narkotika di wilayahnya agar segera melaporkan ke kantor Kepolisian tersedekat. Kami tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan Narkotika, karena Narkotika dapat merusak segalanya, baik keluarga maupun masa depan bahkan para generasi penerus bangsa ini.

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id