Bupati Nabire Terbitkan Instruksi Tegas Larangan Miras

By BusurNabire.id
Rabu, 4 Maret 2026 09:43 WIB | 30 Views
Bupati Nabire Terbitkan Instruksi Tegas Larangan Miras (Foto: Istimewa)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, Papua Tengah – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Mesak Magai resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nabire Nomor: 100.3.4.2/320/Set tentang larangan menjual, mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Nabire.

Bupati Nabire Terbitkan Instruksi Tegas Larangan Miras (Foto: Istimewa)

Instruksi tersebut ditetapkan di Nabire pada 4 Maret 2026 sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk menjamin kekhusyukan umat Islam dalam merayakan Idul Fitri pada 20 Maret 2026 dan umat Hindu dalam melaksanakan Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026.

Dalam isi instruksi, Bupati Nabire menegaskan larangan tegas kepada para distributor dan pengecer minuman beralkohol, termasuk tempat hiburan malam, serta seluruh masyarakat Kabupaten Nabire.

Terdapat tiga poin utama dalam instruksi tersebut, yakni:

  1. Dilarang menjual minuman keras beralkohol.
  2. Dilarang mengedarkan minuman keras beralkohol.
  3. Dilarang mengonsumsi minuman keras beralkohol.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nabire dalam menjaga stabilitas keamanan daerah serta memperkuat kerukunan antarumat beragama. Momentum perayaan hari besar keagamaan dinilai perlu dijaga dari potensi gangguan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Langkah tegas ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh kekhusyukan.

Pemerintah Kabupaten Nabire mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan harmonis di Kabupaten Nabire.

Dengan terbitnya instruksi ini, diharapkan perayaan Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi tahun 2026 di Nabire dapat berlangsung tertib, damai, dan penuh toleransi antarumat beragama di Papua Tengah.

Baca Juga  Kepala LAN RI Tegaskan ASN Papua Wajib Tingkatkan Kompetensi Demi Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. Kiranya damai Natal membawa harapan baru, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun Papua Tengah yang aman, sejahtera, dan berkeadilan. — Meki Nawipa, S.H Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si Wakil Gubernur Papua Tengah
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2026.
Soni (1)
Karel Tabuni, S.T Anggota DPRK Nabire Beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru, 1 Januari 2026.
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup