Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Jhon Gobai Soroti Maraknya Pekerja Asing Ilegal

By BusurNabire.id
Minggu, 18 Januari 2026 10:06 WIB | 113 Views
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Jhon Gobai Soroti Maraknya Pekerja Asing Ilegal (Foto: Busur Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire ,Papua Tengah | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah (DPRPT), Jhon Gobai, menyoroti serius maraknya keberadaan pekerja asing ilegal di wilayah Papua Tengah yang masuk menggunakan visa turis, namun faktanya bekerja sebagai penambang ilegal. Fenomena ini dinilai mengancam kedaulatan daerah, merusak lingkungan, serta merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Jhon Gobai Soroti Maraknya Pekerja Asing Ilegal (Foto: Busur Nabire)

Hal tersebut disampaikan Jhon Gobai saat ditemui awak media pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, di Nabire.

“Saya menyaksikan sendiri bagaimana Papua Tengah menjadi ruang terbuka bagi orang asing yang datang dengan modus visa turis, tetapi faktanya mereka bekerja sebagai penambang ilegal. Ini bukan hal baru,” tegas Jhon Gobai.

Ia mengungkapkan, praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2018 di wilayah Mosairo, Kabupaten Nabire, di mana puluhan warga negara asing asal Tiongkok dan Korea ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

“Sebagian sempat ditahan, sebagian lainnya hilang dan hingga hari ini masih menjadi buronan,” ungkapnya.

Menurut Jhon Gobai, keberadaan pekerja asing ilegal tidak hanya melanggar hukum keimigrasian, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap tanah adat dan lingkungan hidup. Sungai tercemar, lahan rusak, hak masyarakat adat terabaikan, hingga potensi konflik horizontal antarwarga.

“Risikonya besar. Tidak ada kontribusi pajak, tidak ada manfaat ekonomi bagi daerah. Yang tumbuh justru pungutan liar oleh oknum yang mengambil keuntungan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap praktik-praktik tersebut, apalagi di tengah upaya Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang sedang menata pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara adil dan berkelanjutan.

Jhon Gobai mengingatkan bahwa secara hukum, aturan sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan setiap orang asing memiliki izin tinggal sesuai tujuan kedatangan.

Baca Juga  THR ASN 2026 Mulai Dicairkan, Puncak Pembayaran 9–13 Maret Jelang Lebaran

“Namun di Papua Tengah, aturan ini seakan tidak bergigi. Jika dibiarkan, ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan kedaulatan daerah,” ujarnya.

Ia juga mengulas dasar hukum penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam regulasi tersebut, TKA hanya diperbolehkan bekerja dengan visa kerja resmi, serta melalui prosedur ketat, termasuk kewajiban perusahaan menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dari sisi perpajakan, TKA juga memiliki kewajiban membayar pajak:

  • PPh Pasal 26 bagi TKA yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun
  • PPh Pasal 21 bagi TKA yang tinggal lebih dari 183 hari, memiliki KITAS/visa kerja, serta penghasilan di atas PTKP Rp54 juta per tahun

“Jika mereka bekerja dan menghasilkan keuntungan di Papua Tengah, maka wajib memberikan kontribusi pajak bagi daerah,” tegas Jhon.

Dalam pernyataannya, Jhon Gobai secara tegas mendesak Gubernur Papua Tengah agar segera mengambil langkah konkret.

“Saya mendesak Gubernur Papua Tengah mendorong Dinas ESDM dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan penertiban terhadap pekerja asing ilegal agar kehadiran mereka benar-benar memberi manfaat bagi PAD,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk segera membuka Kantor Imigrasi di Nabire.

“Dengan adanya kantor Imigrasi di Nabire, arus keluar-masuk orang asing bisa dikontrol langsung, bukan dibiarkan lepas seperti sekarang,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Jhon Gobai menegaskan bahwa Papua Tengah bukanlah wilayah tanpa hukum.

“Negara dan pemerintah daerah harus hadir, bukan hanya dalam retorika, tetapi dalam tindakan nyata. Kita harus menjaga kedaulatan, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan tanah ini tidak terus dieksploitasi oleh mereka yang datang dengan modus penipuan,” pungkasnya.

Baca Juga  Kepala LAN RI Tegaskan ASN Papua Wajib Tingkatkan Kompetensi Demi Pelayanan Maksimal

Ia menegaskan, jika TKA tidak memberikan manfaat nyata melalui pajak dan kepatuhan hukum, maka penertiban harus segera dilakukan tanpa kompromi.

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. Kiranya damai Natal membawa harapan baru, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun Papua Tengah yang aman, sejahtera, dan berkeadilan. — Meki Nawipa, S.H Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si Wakil Gubernur Papua Tengah
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2026.
Soni (1)
Karel Tabuni, S.T Anggota DPRK Nabire Beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru, 1 Januari 2026.
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup