>

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Jhon Gobai Soroti Maraknya Pekerja Asing Ilegal

By BusurNabire.id
Minggu, 18 Januari 2026 10:06 WIB | 234 Views
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Jhon Gobai Soroti Maraknya Pekerja Asing Ilegal (Foto: Busur Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire ,Papua Tengah | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah (DPRPT), Jhon Gobai, menyoroti serius maraknya keberadaan pekerja asing ilegal di wilayah Papua Tengah yang masuk menggunakan visa turis, namun faktanya bekerja sebagai penambang ilegal. Fenomena ini dinilai mengancam kedaulatan daerah, merusak lingkungan, serta merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Jhon Gobai Soroti Maraknya Pekerja Asing Ilegal (Foto: Busur Nabire)

Hal tersebut disampaikan Jhon Gobai saat ditemui awak media pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, di Nabire.

“Saya menyaksikan sendiri bagaimana Papua Tengah menjadi ruang terbuka bagi orang asing yang datang dengan modus visa turis, tetapi faktanya mereka bekerja sebagai penambang ilegal. Ini bukan hal baru,” tegas Jhon Gobai.

Ia mengungkapkan, praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2018 di wilayah Mosairo, Kabupaten Nabire, di mana puluhan warga negara asing asal Tiongkok dan Korea ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

“Sebagian sempat ditahan, sebagian lainnya hilang dan hingga hari ini masih menjadi buronan,” ungkapnya.

Menurut Jhon Gobai, keberadaan pekerja asing ilegal tidak hanya melanggar hukum keimigrasian, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap tanah adat dan lingkungan hidup. Sungai tercemar, lahan rusak, hak masyarakat adat terabaikan, hingga potensi konflik horizontal antarwarga.

“Risikonya besar. Tidak ada kontribusi pajak, tidak ada manfaat ekonomi bagi daerah. Yang tumbuh justru pungutan liar oleh oknum yang mengambil keuntungan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap praktik-praktik tersebut, apalagi di tengah upaya Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang sedang menata pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara adil dan berkelanjutan.

Jhon Gobai mengingatkan bahwa secara hukum, aturan sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan setiap orang asing memiliki izin tinggal sesuai tujuan kedatangan.

Baca Juga  Program Bangkit Papua Tengah 2026 Diluncurkan Meki Nawipa Perkuat Perlindungan Sosial dan Kualitas SDM

“Namun di Papua Tengah, aturan ini seakan tidak bergigi. Jika dibiarkan, ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan kedaulatan daerah,” ujarnya.

Ia juga mengulas dasar hukum penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam regulasi tersebut, TKA hanya diperbolehkan bekerja dengan visa kerja resmi, serta melalui prosedur ketat, termasuk kewajiban perusahaan menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dari sisi perpajakan, TKA juga memiliki kewajiban membayar pajak:

  • PPh Pasal 26 bagi TKA yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun
  • PPh Pasal 21 bagi TKA yang tinggal lebih dari 183 hari, memiliki KITAS/visa kerja, serta penghasilan di atas PTKP Rp54 juta per tahun

“Jika mereka bekerja dan menghasilkan keuntungan di Papua Tengah, maka wajib memberikan kontribusi pajak bagi daerah,” tegas Jhon.

Dalam pernyataannya, Jhon Gobai secara tegas mendesak Gubernur Papua Tengah agar segera mengambil langkah konkret.

“Saya mendesak Gubernur Papua Tengah mendorong Dinas ESDM dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan penertiban terhadap pekerja asing ilegal agar kehadiran mereka benar-benar memberi manfaat bagi PAD,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk segera membuka Kantor Imigrasi di Nabire.

“Dengan adanya kantor Imigrasi di Nabire, arus keluar-masuk orang asing bisa dikontrol langsung, bukan dibiarkan lepas seperti sekarang,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Jhon Gobai menegaskan bahwa Papua Tengah bukanlah wilayah tanpa hukum.

“Negara dan pemerintah daerah harus hadir, bukan hanya dalam retorika, tetapi dalam tindakan nyata. Kita harus menjaga kedaulatan, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan tanah ini tidak terus dieksploitasi oleh mereka yang datang dengan modus penipuan,” pungkasnya.

Baca Juga  Sekda Papua Tengah Buka Seminar Sekolah Sepanjang Hari 2026 Tingkatkan Mutu Pendidikan Berkelanjutan

Ia menegaskan, jika TKA tidak memberikan manfaat nyata melalui pajak dan kepatuhan hukum, maka penertiban harus segera dilakukan tanpa kompromi.

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup