Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Atas Seluruh Dokumen dan Divestasi Saham

By BusurNabire.id
Kamis, 27 November 2025 08:56 WIB | 78 Views
Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Atas Seluruh Dokumen dan Divestasi Saham

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire|Polemik soal divestasi saham dan status dokumen aset antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah kembali mencuat. Anggota DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai, menegaskan bahwa seluruh dokumen, aset, dan kewenangan yang berada di delapan kabupaten wilayah Papua Tengah wajib diserahkan sepenuhnya oleh Provinsi Papua sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2022.

Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Atas Seluruh Dokumen dan Divestasi Saham
Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Atas Seluruh Dokumen dan Divestasi Saham

Pernyataan itu disampaikan Jhon usai bertemu Gubernur Papua Tengah di halaman Kantor Gubernur, Kamis (27/11/2025), menyusul ramainya perdebatan mengenai RUPS dan proses divestasi saham sejak pagi.

Jhon menegaskan, apa pun yang selama ini menjadi dokumen dan sarpras milik daerah ketika Papua Tengah masih berada dalam Provinsi Papua, otomatis menjadi kewenangan Papua Tengah.

“Itu perintah undang-undang. Tidak perlu didesak atau dipertentangkan lagi. Aset dan dokumen itu otomatis menjadi milik Papua Tengah,” tegasnya.

Menurut Jhon, seluruh proses divestasi yang terkait badan usaha dengan wilayah operasi di Papua Tengah harus melibatkan pemerintah provinsi, termasuk penyerahan dokumen divestasi yang kini masih berada di Provinsi Papua.

Ia menegaskan bahwa Papua Tengah saat ini telah menyiapkan langkah teknis untuk keterlibatan penuh dalam divestasi, termasuk rencana pembentukan BUMD sebagai syarat utama sesuai UU Minerba.

“Dokumen divestasi dari Provinsi Papua semestinya diserahkan otomatis ke Papua Tengah. Karena kita sudah menjadi DOB yang sah,” ujarnya.

Jhon juga menekankan pentingnya mengamankan hak masyarakat adat, terutama pemilik tanah di sekitar kawasan operasi, seperti komunitas di Gunung Nemangkawi (SPAS) dan masyarakat Mimika.

“Hak masyarakat adat tidak boleh diabaikan. Itu komitmen bersama pemerintah provinsi, DPR, dan semua pemangku kepentingan.”

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Jhon meminta agar pemerintah pusat turun tangan melakukan mediasi antara Provinsi Papua dan Papua Tengah. Ia menilai diperlukan perjanjian divestasi baru yang sah secara hukum.

Baca Juga  Pelanggaran BBM Subsidi Terbongkar Saat Sidak Tim Gabungan di SPBU Nabire

Jhon menyebut, dokumen baru itu harus ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, serta disaksikan langsung oleh pemilik tanah dan perwakilan masyarakat Papua Tengah.

Terkait wacana pembagian saham 12 persen ke seluruh provinsi di Tanah Papua, Jhon menilai itu wewenang pusat. Namun ia menegaskan Papua Tengah tetap harus menerima bagian sesuai perjanjian induk.

“Silakan pusat membagi ke provinsi lain. Tapi hak Papua Tengah tidak boleh dihilangkan. Dokumen lama harus diserahkan dulu.”

Ia memastikan pemerintah provinsi kini fokus menyiapkan BUMD sebagai alat daerah masuk dalam divestasi saham. Setelah dokumen utama diserahkan, mekanisme pembagian saham dan skema hak masyarakat adat akan berjalan sesuai aturan.

“Masyarakat tenang saja. Semua sedang diproses. Kita hanya minta amanat undang-undang dijalankan.”

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. Kiranya damai Natal membawa harapan baru, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun Papua Tengah yang aman, sejahtera, dan berkeadilan. — Meki Nawipa, S.H Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si Wakil Gubernur Papua Tengah
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2026.
Soni (1)
Karel Tabuni, S.T Anggota DPRK Nabire Beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru, 1 Januari 2026.
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup