NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Papua Tengah ; Masyarakat adat Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyampaikan klarifikasi terbuka terkait pemberitaan nasional yang belakangan beredar dan menuding aktivitas PT Kristalin Eka Lestari (PT KEL) sebagai penyebab banjir berulang, pencemaran sungai, serta konflik hak ulayat di wilayah tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh tokoh adat, tokoh perempuan, pemilik hak ulayat, dan perwakilan masyarakat dalam pertemuan adat yang digelar di Legari, Rabu (17/12/2025). Dalam forum tersebut, warga menilai pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, tidak melalui konfirmasi kepada pemilik hak ulayat, serta berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat adat.
Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut banjir besar terjadi hingga dua sampai tiga kali setiap bulan akibat aktivitas PT Kristalin Eka Lestari tidak pernah terjadi sebagaimana yang digambarkan.
Tokoh perempuan Suku Wate Kampung Nifasi, Yantris Money, menyatakan bahwa warga yang tinggal dan hidup langsung di wilayah tersebut memahami dengan jelas kondisi alam yang terjadi selama bertahun-tahun.
“Kami yang tinggal di sini setiap hari. Kami tahu kapan banjir datang, kapan sungai meluap, dan apa penyebabnya. Tidak benar kalau dikatakan banjir besar dua atau tiga kali setiap bulan karena aktivitas perusahaan,” ujar Yantris.
Menurut Yantris, wilayah Kampung Nifasi sejak dulu memang mengalami banjir musiman, terutama saat curah hujan tinggi. Namun, banjir tersebut merupakan bagian dari siklus alam yang sudah dikenal masyarakat secara turun-temurun.
“Kalau hujan deras, sungai pasti naik. Itu sudah terjadi sejak nenek moyang kami. Tapi tidak pernah ada banjir besar seperti yang diberitakan. Itu yang perlu diluruskan,” katanya.
Yantris menjelaskan bahwa masyarakat adat Kampung Nifasi memiliki pengetahuan lokal tentang perubahan musim dan perilaku sungai di wilayah mereka. Banjir kecil yang terjadi saat musim hujan dianggap sebagai fenomena alam yang biasa dan tidak berdampak luas.
“Setiap musim hujan, hampir semua sungai di Papua mengalami hal yang sama. Itu bukan hal baru. Yang tidak benar adalah ketika banjir musiman disebut sebagai bencana besar akibat aktivitas tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah terjadi banjir besar yang merendam pemukiman warga secara luas atau menyebabkan kerusakan parah seperti yang digambarkan dalam pemberitaan tersebut.
“Kalau memang ada banjir besar seperti itu, kami pasti bicara. Tapi kenyataannya tidak ada,” tegasnya.
Selain isu banjir, masyarakat adat juga membantah tudingan bahwa PT Kristalin Eka Lestari beroperasi di luar wilayah adat Kampung Nifasi atau melanggar batas hak ulayat.
Yantris menegaskan bahwa aktivitas perusahaan masih berada di wilayah adat Kampung Nifasi dan dijalankan berdasarkan kesepakatan yang sah dengan pemilik hak ulayat.
“PT Kristalin bekerja di wilayah adat kami sendiri. Tidak ada operasi di luar wilayah adat seperti yang diberitakan. Semua ada kesepakatan,” katanya.
Ia menilai narasi yang menyebut perusahaan melanggar wilayah adat justru berpotensi menyesatkan publik dan memicu konflik internal di masyarakat.
“Kalau masyarakat luar baca berita seperti itu, mereka pikir kami sedang konflik. Padahal tidak,” ujarnya.
Tokoh Adat Suku Wate Kampung Nifasi, Ayub Money, menyampaikan keberatan serupa. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak pernah dikonfirmasi kepada pemilik hak ulayat sebagai pihak yang paling berwenang memberikan keterangan.
“Kami ini pemilik hak ulayat wilayah Kampung Nifasi. Kalau ada masalah, seharusnya datang bicara dengan kami, bukan membuat pemberitaan sepihak,” kata Ayub.
Menurut Ayub, informasi yang disebarkan tanpa konfirmasi dapat menciptakan persepsi keliru dan mengganggu ketenteraman hidup masyarakat adat.
“Berita seperti ini bisa memicu konflik antarwarga. Itu yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Ayub menjelaskan bahwa banjir besar berskala luas tidak terjadi secara rutin di wilayah Kampung Nifasi. Ia menyebut banjir besar biasanya terjadi dalam siklus waktu tertentu dan bukan peristiwa yang sering.
“Banjir besar itu tidak setiap tahun, apalagi setiap bulan. Bisa lima tahun sekali. Sekarang tidak ada banjir besar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa banjir kecil yang terjadi saat hujan deras merupakan hal yang sudah biasa dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tertentu.
“Kalau banjir kecil, itu biasa. Tapi jangan dibesar-besarkan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah tokoh adat juga menyampaikan bahwa keberadaan PT Kristalin Eka Lestari memberikan dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat adat.
Ayub menyebut bahwa bantuan dan program sosial perusahaan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi telah dirasakan oleh warga Kampung Nifasi.
“Kami tidak bicara tanpa dasar. Bantuan itu nyata dan dirasakan masyarakat,” kata Ayub.
Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya di wilayah adat.
Sementara itu, Rumawi Jina, salah satu pemilik lokasi garapan yang digunakan PT Kristalin Eka Lestari, menegaskan bahwa kerja sama antara perusahaan dan masyarakat adat dilakukan melalui mekanisme adat dan perjanjian resmi.
“Penyerahan areal itu kami yang lakukan sebagai pemilik hak. Ada kontrak dan kesepakatan. Itu sah,” ujar Rumawi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak luar yang menyerahkan lahan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.
“Bukan orang lain yang menyerahkan. Kami sendiri yang tanda tangan,” katanya.
Rumawi juga menanggapi adanya pihak-pihak yang disebut bergerak sendiri dan mengatasnamakan masyarakat adat untuk menyampaikan keberatan terhadap keberadaan perusahaan.
“Kalau satu atau dua orang mau melangkah sendiri, itu tidak bisa. Ini bicara kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia menilai bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme adat dan musyawarah, bukan melalui pemberitaan sepihak.
“Adat kami mengajarkan musyawarah. Kalau ada masalah, duduk bersama,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pemberitaan yang tidak akurat dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat.
Beberapa tokoh menyebut bahwa narasi konflik hak ulayat yang disebarkan tanpa klarifikasi berpotensi memecah hubungan antarwarga yang selama ini hidup berdampingan.
“Kami hidup rukun. Jangan sampai berita seperti ini memecah kami,” kata salah satu perwakilan warga.
Masyarakat adat Kampung Nifasi berharap media dapat menjalankan prinsip jurnalisme yang berimbang dengan melakukan verifikasi langsung ke lapangan dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Kami tidak menolak kritik atau pemberitaan. Tapi harus berimbang dan sesuai fakta,” ujar Ayub Money.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat terbuka untuk berdialog dan memberikan informasi selama dilakukan secara terbuka dan menghormati adat setempat.
Klarifikasi yang disampaikan masyarakat adat Kampung Nifasi ini disebut sebagai upaya melindungi hak hidup dan ketenteraman masyarakat dari dampak pemberitaan yang tidak akurat.
“Kami hanya ingin fakta yang sebenarnya diketahui publik,” kata Yantris Money.
Menurutnya, masyarakat adat sering kali menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Melalui klarifikasi ini, masyarakat adat Kampung Nifasi menegaskan bahwa isu banjir berulang, pencemaran sungai, dan konflik hak ulayat sebagaimana diberitakan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Mereka berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan bagi publik dan media dalam memahami kondisi riil di Kampung Nifasi serta mencegah terjadinya konflik sosial akibat informasi yang keliru.













