Solusi Humanis! Polsek Nabire Kota Berhasil Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

By BusurNabire.id
Senin, 25 Agustus 2025 11:10 WIB | 269 Views
Solusi Humanis! Polsek Nabire Kota Berhasil Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice (Foto Humas Polres Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Unit Reskrim Polsek Nabire Kota berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (25/8/2025).

Langkah ini menjadi contoh nyata upaya kepolisian dalam mengedepankan penyelesaian yang humanis dan berbasis kekeluargaan.

Solusi Humanis! Polsek Nabire Kota Berhasil Selesaikan Perkara Keluarga Tanpa Sidang (Foto: Humas Polres Nabire)

Kapolsek Nabire Kota, AKP Suparmin, S.HI, menjelaskan bahwa mediasi digelar di Aula Polsek Nabire Kota pada pukul 15.00–17.00 WIT dan dipimpin oleh Panit Reskrim, IPDA Yefri Iyai, S.H.

“Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika korban EO (47) mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh tiga terlapor di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire. Peristiwa ini dipicu kesalahpahaman masalah keluarga hingga berujung kekerasan. Korban mengalami luka robek di pelipis dan memar di wajah serta pundak,” jelas Kapolsek.

Panit Reskrim menambahkan, berdasarkan laporan polisi korban, penyidik memproses kasus sesuai pasal 170 KUHP. Namun, karena para pihak masih memiliki hubungan keluarga (ipar), korban memutuskan menempuh penyelesaian melalui Restorative Justice.

Dalam mediasi, terlapor bersedia menanggung biaya pengobatan sebesar Rp1.500.000, sedangkan korban sepakat mencabut laporan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama dan diakhiri dengan saling berjabat tangan.

“Proses mediasi berjalan lancar dan aman hingga selesai pukul 17.00 WIT. Penyelesaian perkara secara RJ merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan keadilan yang humanis, khususnya pada perkara dengan hubungan dekat antar pihak,” tegas IPDA Yefri.

Kasus ini menjadi contoh penerapan Restorative Justice yang efektif dalam mengurangi beban perkara di kepolisian dan memberikan solusi win-win bagi kedua belah pihak.

Baca Juga  Konflik Tapal Batas Kapiraya Disorot, Pemprov Papua Tengah Gaspol Cari Solusi Adat Modern

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup