NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Unit Reskrim Polsek Nabire Kota berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (25/8/2025).
Langkah ini menjadi contoh nyata upaya kepolisian dalam mengedepankan penyelesaian yang humanis dan berbasis kekeluargaan.

Kapolsek Nabire Kota, AKP Suparmin, S.HI, menjelaskan bahwa mediasi digelar di Aula Polsek Nabire Kota pada pukul 15.00–17.00 WIT dan dipimpin oleh Panit Reskrim, IPDA Yefri Iyai, S.H.
“Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika korban EO (47) mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh tiga terlapor di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire. Peristiwa ini dipicu kesalahpahaman masalah keluarga hingga berujung kekerasan. Korban mengalami luka robek di pelipis dan memar di wajah serta pundak,” jelas Kapolsek.
Panit Reskrim menambahkan, berdasarkan laporan polisi korban, penyidik memproses kasus sesuai pasal 170 KUHP. Namun, karena para pihak masih memiliki hubungan keluarga (ipar), korban memutuskan menempuh penyelesaian melalui Restorative Justice.
Dalam mediasi, terlapor bersedia menanggung biaya pengobatan sebesar Rp1.500.000, sedangkan korban sepakat mencabut laporan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama dan diakhiri dengan saling berjabat tangan.
“Proses mediasi berjalan lancar dan aman hingga selesai pukul 17.00 WIT. Penyelesaian perkara secara RJ merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan keadilan yang humanis, khususnya pada perkara dengan hubungan dekat antar pihak,” tegas IPDA Yefri.
Kasus ini menjadi contoh penerapan Restorative Justice yang efektif dalam mengurangi beban perkara di kepolisian dan memberikan solusi win-win bagi kedua belah pihak.













