Polsek Nabire Kota serahkan Tersangka Curanmor ke kejaksaan Negeri Nabire
NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire ~ Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana Curanmor ke Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa ( 17/10/2023 ).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 104 / VIII/ 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 19 Agustus 2023, tentang Tindak Pidana Curanmor dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-1131/R.1.17/Eoh 1/10/2023, tanggal 16 Oktober 2023 tersangka inisial RI.
“Siang tadi sekitar pukul 12.00 wit Unit Reskrim Polsek Nabire kota yang dipimpin oleh Panit Ops II Reskrim Polsek Nabire Kota Aipda Jufri Sampe Tandi, S.Sos bersama anggotanya menyerahkan tersangka kasus tindak pidana Curanmor.”ucap Kapolsek Nabire Kota Kompol. Mardi Marpaung, S.Sos.
Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yan Naftali Mambrasar, S.H.
Adapun Barang – bukti yang diserahkan, 1 Unit Sepeda Motor Honda NF11C1C M/T New Blade (Repsol) Warna Orange Hitam dengan Nomor TNKB 24XX KL, 1 buah Kunci Motor Honda berwarna hitam terdapat gantungan kunci dari pelastik dan 1 Lembar Jaket berwarna hitam.
“Untuk waktu dan tempat kejadiannya yaitu pada tanggal 19 Agustus 2023 tepatnya di Jalan Ds. Yan Mamoribo, Kelurahan Sriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire,” ujar Kapolsek Nabire Kota.
“Barang bukti dan tersangka diserahkan dalam keadaan lengkap, sehat dan lancar,” tutup Kapolsek Nabire Kota.(red)
Sumber Humas Polres Nabire