BeritaHukumNasionalPolri

Penganiayaan Dua Santri Masih Didalami Satreskrim Polres Nabire

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _NABIRE – Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/227/VI/2022/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua, tanggal 10 Juni 2022 tentang tindak pidana penganiayaan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nabire telah menahan pelaku (terlapor) Y alias I. Kasus ini masih didalami dan dikembangkan Satreskrim Polres Nabire. Apakah ada tersangka baru atau penambahan tersangka dalam pengembangan.

Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, S.IK,SH, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka lainnya,” terang Kapolres.

Dijelaskan I Ketut, waktu dan tempat kejadian pada Jumat, 10 Juni 2022, sekitar pukul 04.00 WIT di salah satu Ponpes Jalan Poros Samabusa Waharia Distrik Teluk Kimi, Nabire.

Adapun kedua korban, dengan status pelajar masing-masing, RS (13), alamat jalan PDAM Karang Mulia Distrik Nabire dan AF (10) beralamat di Gang Kalibobo.

Untuk pelapor, sesuai keterangan Kapolres Nabire, WL (36) pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Pipit Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire dan tersangka Y Alias I (33) guru Ponpes. “Tersangka kami sudah tahan di Rutan Mapolres Nabire,” tandas Kapolres.

Kronologis kejadian sesuai hasil pemeriksaan awal, pada hari Jumat tersebut sekitar pukul 04.00 WIT, terlapor bangun tidur karena hendak sholat subuh. Setelah terlapor buka mata, ternyata ia melihat ada korban RS sudah ada di dalam kamar terlapor, tepatnya di depan istri terlapor yang sementara tidur. Selanjutnya terlapor langsung loncat dan menangkap korban RS tersebut, lalu menariknya ke teras depan rumah.

Sampai di depan rumah, korban RS merontak dan berusaha untuk lari, sehingga terlapor memukul korban secara berulang di bagian muka.

Kemudian terlapor mengambil tali jemuran yang memang sudah ada di depan rumah dan mengikat korban RS. Pada saat itu juga istri terlapor juga ikut memukul korban dengan menggunakan sandal miliknya. Ketika korban hendak diikat, korban berbicara kalau temannya atas nama AF juga ikut. Sehingga setelah terlapor mengikat korban, terlapor pergi mencari temannya tersebut.

Akhirnya terlapor mendapati teman korban itu di masjid Ponpes. Lalu terlapor langsung membawanya ke rumah terlapor dan mengikatnya bersama korban RS di sebuah tiang teras rumah. Setelah kedua korban diikat, terlapor meninggalkan mereka untuk sholat subuh.

Setelah selesai sholat subuh, terlapor kembali ke rumah dan menemui kedua korban yang masih terikat di tiang rumah terlapor. Selanjutnya terlapor menginterogasi kedua korban yang masih terikat tersebut terkait apa yang sudah mereka lakukan. Pada saat itu terlapor menginterogasi sambil memukul kedua korban dengan menggunakan sapu di bagian paha, lengan tangan, punggung dan kepala korban.

Setelah itu, lanjut Kapolres, terlapor memfoto kedua korban yang masih dalam posisi terikat dengan menggunakan HP, dan foto tersebut ia kirim di grup WA pengurus pondok pesantren dengan maksud agar para pengurus datang ke rumahnya.

Sekitar pukul 05.20 WIT, datang pengasuh atas nama Syafrudin ke rumah terlapor. Setelah ia datang, Syafrudin langsung melepas ikatan kedua korban dan membawanya ke ruang pengasuh Ponpes, sedangkan terlapor hanya tinggal di rumahnya.

Dari kasus ini pihak polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sapu ijuk yang sudah patah menjadi tiga bagian dan tali tambang atau tali jemuran yang digunakan mengikat korban.

Pihak Polres, lanjut Kapolres I Ketut, telah mengambil tindakan kepolisian sesuai ketentuan yang ada mulai dari menerima laporan, membuat permintaan VER, mendatangi TKP, olah TKP dan mengamankan barang bukti.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat ini sedang dikembangkan kasusnya,” pungkas Kapolres Nabire.(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id