Kasus Togel Nabire: Penjual Tegaskan Tak Libatkan Kapolres, Polisi Ingatkan UU ITE

By BusurNabire.id
Senin, 25 Agustus 2025 02:55 WIB | 377 Views
Kasus Togel Nabire: Penjual Tegaskan Tak Libatkan Kapolres, Polisi Ingatkan UU ITE (Foto: Busur Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID -Nabire| Polemik terkait penjual togel di Kabupaten Nabire memanas setelah muncul isu yang mengaitkan aktivitasnya dengan institusi kepolisian. Isu ini mencuat usai terjadi perdebatan antara penjual togel tersebut dan sekelompok pemuda di lokasi penjualannya, yang memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Merespons kabar yang beredar, penjual togel itu akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa tidak pernah menyebut atau membawa nama Kapolres Nabire dalam perdebatan tersebut.

Kasus Togel Nabire: Penjual Tegaskan Tak Libatkan Kapolres, Polisi Ingatkan UU ITE (Foto: Busur Nabire)

“Dalam perdebatan itu saya hanya membicarakan soal usaha saya. Tidak pernah sekalipun saya menyebut atau melibatkan nama Kapolres,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Ia mengaku perlu memberikan klarifikasi karena informasi yang salah dapat memicu kesalahpahaman publik.

“Kalau ada yang menyebut-nyebut nama Kapolres, itu bukan dari saya. Jangan salah paham. Saya tidak pernah kaitkan usaha saya dengan pihak kepolisian,” tambahnya.

Meski memberikan klarifikasi soal isu nama Kapolres, aktivitas togel tetap dianggap melanggar hukum. Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka, STK, SIK, MH, menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk togel, adalah tindak pidana.

“Usaha perbuatan 303 tersebut melanggar hukum dan yang bersangkutan telah kami tahan di Polres Nabire untuk proses lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim saat di temui awak media

AKP Bertu Haridyka juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Ia mengutip Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang melarang penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta sesuai Pasal 45 ayat (3).

“Kalau ada yang menuduh tanpa bukti lalu disebarkan di media sosial, itu bisa dikategorikan pencemaran nama baik. Jangan fitnah. Mari kita hargai hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Humanis & Tegas! Satgas Damai Cartenz 2026 Amankan Kenyam Nduga

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pernyataan yang dipublikasikan memiliki konsekuensi hukum. Tuduhan tanpa dasar dapat merugikan individu dan memicu proses pidana.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup