NEWS.BUSURNABIRE.ID – Timika| Sidang gugatan Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika selama sepekan berakhir dengan kemenangan bagi Polda Papua Tengah. Hakim tunggal Ricky Amarza Basyir, SH, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, membacakan putusan yang menolak seluruh dalil gugatan dari pihak pemohon.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin (11/8/2025) di ruang sidang Cakra PN Kota Timika, disaksikan para pihak yang bersengketa dan masyarakat yang hadir. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan untuk menolak gugatan serta replik dari pemohon/penggugat seluruhnya dan menerima jawaban gugatan serta duplik dari termohon/tergugat. Selain itu, hakim juga menghukum pihak pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Riki Martim, SH, Ronal Balderima, SH., MH, Thaniah Racmanie Imanissa, SH., MH, Jharil Nasution, SH, Neneng Wisnu, S.HI., MH, Jundi Jaadulhaq, SH, Rizki Masapan, SH, Neneng Annisah Rahma, SH, dan Rukmini, SH. Mereka tergabung dalam kantor hukum Attorney at Law “Riki Martim SH & Partner” yang berdomisili di Tangerang, Banten.
Dalam permohonan gugatannya, pihak pemohon mendalilkan bahwa penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua Tengah tidak sah, tidak prosedural, dan melanggar hak asasi manusia. Mereka menilai proses penyidikan yang dilakukan telah cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka yang dilakukan termohon tidak berdasarkan alat bukti yang sah dan melanggar prinsip due process of law. Oleh karena itu, kami memohon agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut batal demi hukum,” kata salah satu kuasa hukum pemohon saat membacakan dalil gugatan di persidangan.
Sementara itu, Polda Papua Tengah sebagai termohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Subekti Wibowo, SH., M.Si, AKP Frits R. Yawan, SH., MH, AKP Suprayogi, SH., MH, IPTU Syahrul Syamsudin, S.Sos, dan Briptu Aszadin Ansar.
Pihak termohon membantah seluruh dalil gugatan pemohon. Menurut mereka, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
“Proses penanganan perkara sampai pada penetapan tersangka sudah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan. Tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses ini,” tegas AKP Frits R. Yawan usai sidang di konfirmasi awak media
Ia menambahkan, pihaknya menghadirkan 11 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli pidana dari Universitas Trisakti dan ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, untuk memperkuat argumentasi hukum.
Sidang praperadilan ini digelar selama satu pekan, dimulai dari pembacaan gugatan hingga pembacaan putusan. Agenda sidang meliputi pemeriksaan alat bukti surat, keterangan saksi, dan pendapat ahli dari kedua belah pihak.
Pihak pemohon menyerahkan 10 alat bukti surat dan menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana, yakni Dr. Alfitrah, SH., M.Hum dari Universitas Islam Negeri Jakarta. Sementara pihak termohon menyerahkan 23 alat bukti surat dan menghadirkan satu saksi verbal.
Dalam persidangan, hakim tunggal Ricky Amarza Basyir menegaskan bahwa obyek praperadilan memiliki parameter hukum yang sifatnya limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 77–83 KUHAP dan diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Oleh karena itu, ruang lingkup praperadilan tidak boleh ditafsirkan secara keliru atau diperluas di luar ketentuan hukum.
“Yang diuji dalam sidang praperadilan adalah aspek formil dari penanganan perkara, bukan materi pokok perkara. Pembuktian yang dinilai adalah kuantitas alat bukti, sedangkan kualitas alat bukti akan diuji dalam persidangan pokok perkara,” jelas AKP Yawan mengutip prinsip yang berlaku.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa termohon telah memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan ahli. Hal ini dinilai cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga penetapan tersangka. Tidak ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana didalilkan oleh pemohon.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan memenangkan pihak termohon.
Usai sidang, AKP Frits R. Yawan mewakili tim kuasa hukum Polda Papua Tengah menyampaikan apresiasi kepada pemohon yang telah menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, langkah tersebut adalah bagian dari kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kami memandang positif upaya pemohon. Ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus bekerja profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemenangan ini bukan semata keberhasilan tim hukum, melainkan bukti bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka. Melalui praperadilan, seseorang atau kuasa hukumnya dapat menggugat tindakan penyidik jika dianggap melanggar hukum atau hak asasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 memperluas objek praperadilan, termasuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, sifatnya tetap terbatas pada aspek formil, bukan materi perkara.
Dalam kasus ini, hakim menilai bahwa dua alat bukti yang dihadirkan termohon telah memenuhi syarat formil untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, gugatan pemohon dinyatakan tidak beralasan hukum.
Kemenangan Polda Papua Tengah dalam sidang praperadilan ini mendapat beragam respons. Sebagian pihak melihatnya sebagai bukti profesionalisme aparat penegak hukum, sementara sebagian lainnya menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan praperadilan agar tidak disalahgunakan.
Pengamat hukum pidana menilai, putusan ini menegaskan kembali batasan praperadilan. “Hakim dengan tegas memisahkan antara pemeriksaan formil dalam praperadilan dan pemeriksaan materi pokok perkara. Ini penting untuk mencegah tumpang tindih proses hukum,” ujar salah satu akademisi.
Sidang praperadilan di PN Timika ini menjadi contoh konkret bagaimana mekanisme hukum dijalankan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan. Meskipun gugatan pemohon ditolak, proses peradilan ini memberi pelajaran berharga tentang pentingnya prosedur dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
Bagi Polda Papua Tengah, kemenangan ini adalah pengakuan atas prosedur yang telah dijalankan. Namun, bagi publik, sidang ini menjadi bukti bahwa kontrol terhadap kinerja aparat tetap dapat dilakukan melalui jalur hukum yang sah.













