NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire |Tim Opsnal Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Pasar Karang, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIT.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan saat di temui di ruang kerjanya .
Bahwa penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial T.D. (29), warga Jalan Manado, Kelurahan Kali Susu, Kabupaten Nabire. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi dengan Nomor: LP/B-172/VII/2025/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH terkait aksi curas yang terjadi pada 12 Juli 2025.

Pada hari Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIT, korban berinisial P.K. (27), pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, tengah melintas di Jalan Boythe Kallem, Kelurahan Siriwini, dalam rangka menagih koperasi. Saat itu, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tersangka T.D. yang sebelumnya duduk bersama beberapa rekannya langsung menghadang korban dan memukulnya sebanyak dua kali. Pukulan pertama mengenai helm korban, sementara pukulan kedua menghantam bahu kiri korban. Korban yang merasa terancam langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
Tak berhenti di situ, kelompok pemuda tersebut dilaporkan mengejar korban. Salah satu rekan tersangka yang berinisial P.D. disebutkan sempat mengayunkan parang ke arah kendaraan korban. Sepeda motor milik korban juga dirusak dalam kejadian tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi PT 6892 KN
- 2 unit handphone merk Oppo A60 dan Vivo V17
- Uang tunai sebesar Rp6.000.000
Hasil visum yang diterbitkan dengan Nomor: B/239/VII/2025/RES NABIRE menunjukkan korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri, luka robek di bibir bawah, serta luka lecet di siku kiri dan lutut kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun, tim opsnal melakukan surveilans terhadap keberadaan tersangka di area Pasar Karang. Setelah memastikan situasi aman pada pukul 17.50 WIT, tim langsung mengamankan T.D. dan membawanya ke Mapolres Nabire untuk proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar menjauhi tindakan main hakim sendiri dan melaporkan segala bentuk tindak pidana ke pihak berwajib. Pihaknya menegaskan komitmen Polres Nabire dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.













