NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara APIP dan APH, bertempat di Aula Kantor Gubernur Lama, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Frets Nawipa, S.H., dan turut dihadiri oleh Kapolda Papua Tengah, Sekda Papua Tengah, para Bupati dan perwakilan dari 8 kabupaten se-Papua Tengah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI yang ditandatangani pada 25 Januari 2023.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, khususnya terkait indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Kajati Hendrizal.

Ia menambahkan, APIP berwenang dalam pengawasan administratif, sementara APH fokus pada penindakan hukum. Kolaborasi ini memperjelas batas kewenangan dan mempercepat proses penanganan aduan masyarakat secara terstruktur, transparan, dan profesional.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaga Desa berdasarkan Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.
Tak hanya itu, dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Papua, disampaikan juga sosialisasi tentang mitigasi risiko kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Datun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Kajati Hendrizal juga mengungkapkan, pada tahun 2024, Kejati Papua telah memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Provinsi Papua Tengah, dalam rangka mendukung tata kelola yang baik dan menyelamatkan potensi kerugian negara.
“Atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kami sampaikan terima kasih. Kami siap mendukung penanganan masalah hukum selama ada keterbukaan informasi dan data sebagai dasar penyelesaian,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Polda Papua Tengah, yang menjadi wujud konkret sinergi antar-lembaga dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi.

Setelah penandatanganan, acara diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah, mencerminkan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.













