NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE | Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire memberikan kado prestasi bagi masyarakat dengan mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol yang selama ini meresahkan warga. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/6/2025) di halaman Mapolres Nabire, keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Bertu, Kasie Humas IPTU Yaudi, S.Sos., serta perwakilan Propam Polres Nabire.

Melalui kerja keras dan kecepatan respons dari jajaran Satreskrim, lima perkara penting berhasil dituntaskan, di antaranya dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus penganiayaan, serta satu kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Total ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dari seluruh perkara tersebut.
Sorotan utama dalam konferensi pers ini adalah keberhasilan Satreskrim Polres Nabire mengungkap jaringan curanmor yang melibatkan dua tersangka berinisial NG (20 tahun) dan MT (14 tahun). Keduanya telah terlibat dalam enam laporan polisi (LP) sejak Januari 2024 hingga Mei 2025, dan diketahui beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di dalam dan sekitar Kota Nabire.

“Ini hasil dari kerja cepat Satreskrim Polres Nabire. Pelaku sudah melakukan pencurian di 14 TKP, dan baru enam korban yang melapor resmi ke kami,” terang Kapolres.
Dalam aksinya, para pelaku memantau situasi terlebih dahulu, kemudian memotong gembok pagar rumah korban, mematahkan stang motor dengan cara ditendang, lalu menyalakan mesin menggunakan kunci T. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta membantu keluarga.

Dari penangkapan NG dan MT, Satreskrim berhasil mengamankan:
- 12 unit sepeda motor hasil curian berbagai jenis
- 1 tang potong warna oranye
- 2 mata kunci T yang digunakan untuk menghidupkan kendaraan
Tersangka NG juga mengungkap keterlibatan beberapa pelaku lain dalam aksinya, yakni MN, PP, dan MG, dengan NG sebagai eksekutor utama. Sementara MT, selain terlibat curanmor, juga diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pemilik pom bensin mini di Wonorejo, yang sempat viral di media sosial setelah terekam CCTV pada 9 Juni 2025 pukul 19.27 WIT.
Peran Satreskrim juga terlihat signifikan dalam mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap tujuh anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial LS (42), petugas keamanan bank. Kasus ini ditangani dengan pendekatan khusus karena melibatkan korban di bawah umur, dengan dukungan psikologis dan pendampingan khusus dalam proses pemeriksaan.
Seluruh pelaku dijerat sesuai dengan pasal-pasal hukum yang berlaku. Untuk kasus pencurian, diterapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk kasus asusila, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu, mengapresiasi dedikasi dan kerja cepat Satreskrim dalam menuntaskan kasus-kasus besar tersebut, serta mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk segera mendatangi Polres dengan membawa dokumen resmi guna pencocokan barang bukti.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras Satreskrim dan seluruh jajaran. Ini menjadi kado Polres Nabire menjelang HUT Bhayangkara ke-79, sekaligus bukti bahwa kami hadir untuk masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera datang ke Polres Nabire dengan membawa surat-surat resmi untuk proses pencocokan dan verifikasi barang bukti yang telah diamankan.
Konferensi pers ini menjadi momentum penting menunjukkan kinerja Polres Nabire yang profesional, responsif, dan berpihak pada keadilan untuk menangani Kriminal di wilayah hukum Polres Nabire.













