NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menorehkan sejarah baru dalam pembangunan hukum daerah dengan penetapan 48 Raperdasi (Rancangan Peraturan Daerah Provinsi) dan Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus). Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST., menyampaikan bahwa 48 rancangan peraturan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara legislatif dan eksekutif sejak April 2025.

“Dari total 48 rancangan ini, 34 merupakan inisiatif DPR Papua Tengah, yang terdiri atas 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus. Sementara itu, 14 lainnya berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, semuanya berbentuk Raperdasi,” jelas Ardi saat diwawancarai media usai paripurna.
Sebagai provinsi baru, Papua Tengah sebelumnya belum memiliki satu pun peraturan daerah. Ardi menegaskan bahwa ke-48 raperda tersebut merupakan langkah awal dan strategis untuk menghadirkan sistem hukum daerah yang tertib dan berpihak kepada masyarakat.
“Kita tahu bahwa Papua Tengah adalah provinsi baru. Maka, 48 rancangan perdasi dan perdasus ini menjadi pijakan pertama. Target kami, semua bisa ditetapkan sebagai peraturan resmi pada bulan November atau Desember mendatang,” tambahnya.
Penyusunan Raperda telah melalui 10 kali rapat intensif bersama pihak eksekutif dan diiringi konsultasi ke berbagai pihak, termasuk ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PTOD) di Jakarta, Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Proses ini tidak hanya melibatkan ruang-ruang rapat. Kita juga akan turun langsung ke masyarakat, melakukan hearing publik dan konsultasi ke kabupaten-kabupaten di Papua Tengah,” ungkap Ardi.
Ardi menekankan bahwa proses legislasi ini tetap menjunjung tinggi prinsip partisipatif, transparansi, serta memperhatikan kearifan lokal masyarakat adat Papua.
Dengan semangat kolaborasi, Bapemperda dan DPR Papua Tengah berkomitmen agar pembentukan peraturan daerah mendatang semakin inklusif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Papua Tengah.
“Kita ingin regulasi yang kita susun benar-benar menyentuh masyarakat. Maka kami jadwalkan 6 bulan ke depan untuk proses pembahasan, hearing, dan finalisasi,” tutupnya.
Penetapan 48 Raperdasi dan Raperdasus ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan kelembagaan hukum dan pemerintahan Papua Tengah, mempertegas bahwa provinsi ini siap membangun dari landasan yang legal, adil, dan berpihak pada rakyat.













