NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 Raperdasi (Rancangan Peraturan Daerah Provinsi) dan Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025). Penetapan ini menjadi tonggak sejarah dan langkah strategis dalam membangun kerangka hukum yang kuat bagi provinsi termuda di Indonesia.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, dibuka secara resmi dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sambutannya, Ketua DPR menegaskan bahwa rapat paripurna ini adalah bagian penting dari proses legislasi daerah yang terencana dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
“Penetapan ini sesuai dengan amanat Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tegas Delius Tabuni.
Dari total 52 anggota DPR Papua Tengah, tercatat 37 orang hadir dan 15 tidak hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan. Sekretaris DPR Papua Tengah kemudian membacakan Surat Keputusan DPR Provinsi Papua Tengah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan 48 Raperdasi dan Raperdasus.

Rapat dilanjutkan dengan laporan resmi oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ardi, S.T., yang menyampaikan bahwa penetapan Propemperda tahun anggaran 2025 adalah yang pertama dalam sejarah Provinsi Papua Tengah.
“Sebagai provinsi baru, kita memulai dari nol. Tidak hanya infrastruktur, tetapi juga sistem hukum daerah. Hari ini, kita menetapkan Propemperda 2025 secara konstitusional dan transparan,” ujar Ardi.
Dari total 48 rancangan peraturan daerah yang ditetapkan:
- 34 Raperda berasal dari usulan DPR Papua Tengah, terdiri dari 9 Raperdasus dan 25 Raperdasi
- 14 Raperda berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah
Raperda-raperda ini mencakup sektor-sektor penting seperti:
- Tata kelola pemerintahan
2. Pelayanan publik
3. Perlindungan hak masyarakat adat
4. Pengelolaan sumber daya alam
5. Pemberdayaan ekonomi lokal
Dalam pidatonya, Ardi juga menekankan pentingnya membangun hukum yang berakar pada kearifan lokal dan nilai-nilai adat Papua.
“Tanah adalah mama, hutan adalah saudara, dan hukum adalah pelita jalan hidup. Hukum yang kita buat harus menyinari, bukan mematikan akar kehidupan,” ujarnya penuh makna.
Ia juga menegaskan komitmen DPR Papua Tengah agar setiap Raperda ke depan tetap menjunjung partisipasi masyarakat adat, melibatkan tokoh lokal, dan menjadikan adat sebagai pilar keadilan sosial.
Sebagai penutup rapat, dilakukan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPR Papua Tengah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan dewan. Momen ini menandai dimulainya era baru legislasi yang berpihak pada rakyat Papua Tengah.

Penetapan 48 Raperdasi dan Raperdasus oleh DPR Papua Tengah adalah tonggak awal untuk mewujudkan Provinsi Papua Tengah yang berdaulat secara hukum, berkeadilan secara sosial, dan berkelanjutan secara budaya dan lingkungan. DPR Papua Tengah mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses legislasi demi masa depan yang lebih baik.













