NEWS.BUSURNABIRE.ID – Jakarta: Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) secara tegas mengutuk aksi teror terhadap jurnalis yang terjadi pada Kamis (20/3/2025). Insiden ini menyusul pengiriman paket berisi kepala babi tanpa kuping ke kantor redaksi Tempo di Jakarta. Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat diterima dalam masyarakat demokratis. Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk, menyatakan bahwa aksi teror ini adalah upaya nyata untuk menghambat independensi media di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dilindungi sebagai hak asasi manusia. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis atau media adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
JMSI sebagai organisasi perusahaan media siber di Indonesia mengecam segala bentuk kekerasan dan teror terhadap wartawan maupun lembaga media. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk premanisme yang merusak demokrasi dan tidak boleh dibiarkan.
Dino Umahuk menegaskan, “Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, ada jalur hukum yang telah disediakan, seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia.”ujar Umahuk, dalam rilis yang diterima awak media Jumat (21/3/2025).
JMSI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror ini. Jika dibiarkan, insiden serupa berpotensi terus terjadi dan mengancam kebebasan pers di masa mendatang.
JMSI mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan ancaman atau kekerasan dalam menanggapi pemberitaan. Pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional. Kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.
Sebagai langkah lanjutan, JMSI mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
JMSI menegaskan bahwa pers nasional harus tetap menjalankan tugasnya dengan independen tanpa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak mana pun. Segala bentuk upaya menekan pers, seperti teror terhadap jurnalis Tempo, harus dihentikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya insiden ini, JMSI berharap semua pihak dapat lebih menghargai peran pers dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di Indonesia.