Satres Narkoba Polres Nabire Amankan Pelaku Peredaran Ganja, Sita Rp9,2 Juta dan 31 Paket Narkotika

By BusurNabire.id
Selasa, 11 Maret 2025 02:25 WIB | 322 Views
Satres Narkoba Polres Nabire Amankan Pelaku Peredaran Ganja, Sita Rp9,2 Juta dan 31 Paket Narkotika

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Nabire. Kali ini, mereka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Terduga pelaku berinisial FK (34) diamankan di Jalan Padat Karya, Desa Sanoba, Kelurahan Nabire, Kabupaten Nabire. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Nabire, IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi via telepon pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 02.00 dini hari. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi ganja di Jalan Padat Karya. Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan FK beserta barang bukti,” ujarnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba, IPDA R. Putra Ramadhan, S.Tr.K., bersama anggota Satres Narkoba. Setelah melakukan breafing, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan FK serta barang bukti yang terkait.

Barang Bukti yang Disita:

  1. 31 (tiga puluh satu) paket/bungkus kecil diduga ganja.
  2. Uang tunai senilai Rp9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan:
    • Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 72 lembar.
    • Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 lembar.
  3. 1 (satu) kantong plastik kecil berwarna hitam.
  4. 1 (satu) karung beras berwarna kuning merk “Beras Super Premium”.
  5. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru.
  6. 1 (satu) buah SIM card.

FK saat ini menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Satres Narkoba Polres Nabire. Terduga pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


IPDA Exaudio menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Nabire untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Resmi Ditutup! Musrenbang RKPD 2026 Papua Tengah Hasilkan 1.337 Program Strategis

“Kami akan terus bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Loading

Berita Terkait

Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Gubernur Papua tengah Dan Wakil Gubernur mengucapkan selamat Hari PAskah 18 april 2025
Kapolda Papua tengah bersama Waka Polda Papua Tengah Mengucapkan Selama Hari Paskah
Kapolres Nabire Mengucapkan Selamat Merayakan Hari Paskah
WhatsApp Image 2025-03-31 at 02.20.49
!
WhatsApp Image 2025-03-31 at 02.20.30
WhatsApp Image 2025-02-22 at 12.45.09
WhatsApp Image 2025-02-22 at 12.45.10
WhatsApp Image 2025-02-22 at 12.45.10 (1)
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup