BeritaDaerahPolri

MK Warga Kompleks Pasar Kalibobo Memiliki Narkotika Diduga Jenis Ganja, Ditangkap Polisi

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – ,Nabire: Seorang pria (21) berinisial MK warga kalibobo Nabire, ditangkap polisi karena memiliki narkotika diduga jenis ganja pada kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.50. Pria tersebut diamankan anggota kepolisian (SatResnarkoba) Polres Nabire di Perumahan Masjid Babussalam Kompleks Pasar Kalibobo yang di duga tempat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang diamankan bersama dengan terduga pelaku adalah berupa narkotika jenis ganja dengan memiliki berat 300,87gram.

Kasat Resnarkoba IPDA Exaudio P.R Hasibuan, S.Trk, M.H mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari Masyarakat Pada Rabu malam 21/2/2024 pukul 23.30 wit. Bahwa ada seorang pemuda yang Memiliki atau mengedarkan narkotika jenis ganja di Perumahan Masjid Babussalam Kompleks Pasar Kalibobo.

“Saya di dampingi Oleh Kanit I IDIK Reserse Narkoba Polres Nabire BRIPKA Bawery Oscar tiba di TKP, pada saat tiba di TKP anggota langsung melakukan obserfasi di Perumahan Masjid Babussalam Kompleks Pasar Kalibibo yang di duga tempat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja,

“Pada pukul 00.50  Anggota sat Resnarkoba Polres Nabire langsung mendatangi Rumah Target untuk menemui target, langsung melakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan di motor Targer jenis Motor Scoopy Warna Merah Hitam No Pol: PA 5366 KC.di temukan 23 paket Besar narkotika jenis Ganja di dalam Jok motor yang di saksikan langsung oleh Orang Tua Terlapor dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Nabire.

Exaudio menyampaikan Laki-Laki inisal MK (21) tersebut beserta barang bukti dibawa dan diamankan di ruangan satresnarkoba polres nabire guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan, 23 ( Dua Puluh Tiga ) kotak/plastik ukuran Besar yang diduga narkotika jenis ganja yang siap edar dengan berat kotor barang bukti 300,87 gr (Tiga nol nol koma delapan tujuh) Gram,”jelasnya.

Kasat Resnarkoba IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H Polres Nabire menambahkan Jika terbukti bersalah.Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id