Berita

KBO Reskrim sebagai Narasumber dalam sosialisasi Perbub tentang pengelolaan Keuangan Kampung di Kab. Dogiyai tahun 2023

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Dogiyai, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (kbo) satuan reserse kriminal Polres Dogiyai IPDA M. ZAID, SHi, M.Si, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi peraturan Bupati Dogiyai tentang pengelolaan keuangan kampung di Kab. Dogiyai tahun 2023, berlangsung di Aula Kingmi gereja GKI Kampung Kimupugi, Selasa (24/10/2023).

Kegiatan Sosialisasi Perbub tentang pengelolaan keuangan kampung ini dilaksanakan oleh Dinas pemberdayaan masyarakat dan Kampung Kab. Dogiyai sebagai OPD yang membawahi roda pemerintahan kampung yang ada di Kab. Dogiyai.

Dalam Sosialisasi Perbub tentang pengelolaan Keuangan kampung tahun 2023 ini di hadiri oleh PJ. Bupati Dogiyai, Pj. Sekda kab. Dogiyai, para kepala OPD, kepala distrik dan kepala kampung yang ada di Kab. Dogiyai

IPDA Zaid, sebagai salah satu narasumber menjelaskan kepada peserta sosialisasi bahwa pengelolaan keuangan kampung sangat penting untuk kita ketahui agar tidak salah dalam penggunaannya dan tepat sasaran sebagaimana yang di harapkan. ” Sudah ada aturan yang dibuat oleh pemerintah baik itu permendagri ataupun permendes yang menjelaskan bagaimana yang seharusnya kepala kampung lakukan bersama aparatnya dalam mengelola dan menggunakan Keuangan yang ada di kampung, peraturan bupati ini sebagai penjabaran dari peraturan yang ada di tingkat atas agar para kepala kampung lebih mudah memahami dan menjalankan nya di kampung” Ujar Ipda Zaid.

Lebih lanjut Ipda Zaid mengatakan bahwa, di tingkat Kabupaten ada tenaga ahli (TA) dan pendamping baik itu di tingkat Distrik dan kampung yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk selalu membantu dan merencanakan setiap kegiatan ataupun kendala yang dialami oleh kampung, jadi harapan kita semua agar anggaran yang telah pemerintah salurkan ke kampung baik itu Alokasi dana desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) ataupun dari sumber lain yang telah menjadi keuangan kampung (desa) untuk digunakan secara baik sesuai dengan peruntukannya agar tidak timbul masalah dikemudian hari tutup Ipda Zaid.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id