BeritaDaerah

Kasat Binmas sosialisasi larangan membawa sajam di Pasar Ikebo Kabupaten Dogiyai

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Dogiyai, Bertempat di komplek pasar Ikebo Moenamani Distrik Kamuu, dilaksanakan himbauan larangan membawa sajam di tempat umum, Rabu (4/10/2023) kemarin.

Himbauan larangan membawa sajam disampaikan oleh kasat Binmas IPDA Hans N Raubaba, SE kepada pengunjung pasar Ikebo ” Kami dari Polres Dogiyai menghimbau kepada bapak Ibu dan pemuda pemuda mengenai sitkamtibmas tentang larangan membawa senjata tajam.

Kami himbau kepada seluruh masyarakat yang berada di kabupaten Dogiyai yang saat ini berada di perkantoran, pasar, tempat tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya, bahwasanya larangan membawa alat tajam berupa parang, kampak, tombak, panah dan senjata tajam lainnya yang dapat mencelakai orang lain.

Kasat Binmas juga menyampaikan kepada masyarakat yang ada di pasar saat itu bahwa apabila tidak mengindahkan himbauan ini akan ada sanksi sebagaimana yang diatur dalam undang undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.

Setelah himabauan yang disampaikan oleh kasat Binmas, salah satu pèrsonil Polres Bripda Ferdinan Magai ikut menyampaikan himbauan dalam bahasa mee agar lebih mudah di mengerti oleh masyarakat baik itu mama mama maupun pemuda pemuda.

Diakhir himbauan salah satu masyarakat ikut menyampaikan tanggapannya yang menyatakan dukungan adanya himbauan larangan membawa sajam ke tempat umum juga harus adanya larangan menjual minuman keras agar pemuda pemuda tidak banyak mabuk di jalan yang mengganggu ketertiban masyarakat. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id