Tersangka AD dinyatakan lengkpa(P.21) tindak pindana penganiyaandi Nabire
NEWS.BUSURNABIRE.ID -Nabire ~ Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Senin (26/06/2023).
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 68 / V / 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 18 Mei 2023, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-701/R 1.17/Eoh. 1/06/2023, tanggal 23 Juni 2023 tersangka inisial (AD).
“Pagi tadi (26/06) sekitar pukul 10:00 wit Unit Reskrim Polsek Nabire kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Adi Prayitno, S.H bersama Anggotanya telah menyerahkan tersangka kasus tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana, “ucap Kapolsek Nabire Kota AKP. Mardi Marpaung, S. Sos.
“Adapun tempat kejadian perkara tindak pidana penganiayaan yaitu di Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, Kamis (18/05/2023) sekira pukul 03.00 wit dengan tersangka inisial AD dan korban inisial YAK.
“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Mohammad Fiddin Bihaqi, S.H.
“Tersangka dan barang bukti Kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Kapolsek Nabire Kota.(*)