Tersangka AD dinyatakan lengkpa(P.21) tindak pindana penganiyaandi Nabire

By BusurNabire.id
Senin, 26 Juni 2023 08:33 WIB | 104 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID -Nabire ~ Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Senin (26/06/2023).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 68 / V / 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 18 Mei 2023, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-701/R 1.17/Eoh. 1/06/2023, tanggal 23 Juni 2023 tersangka inisial (AD).

“Pagi tadi (26/06) sekitar pukul 10:00 wit Unit Reskrim Polsek Nabire kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Adi Prayitno, S.H bersama Anggotanya telah menyerahkan tersangka kasus tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana, “ucap Kapolsek Nabire Kota AKP. Mardi Marpaung, S. Sos.

“Adapun tempat kejadian perkara tindak pidana penganiayaan yaitu di Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, Kamis (18/05/2023) sekira pukul 03.00 wit dengan tersangka inisial AD dan korban inisial YAK.

“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum Mohammad Fiddin Bihaqi, S.H.

“Tersangka dan barang bukti Kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Kapolsek Nabire Kota.(*)

Baca Juga  Gibran Fokus Infrastruktur: Rusun ASN Papua Tengah Jadi Prioritas Strategis

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup