BeritaDaerahPolri

Unit Reskrim Polsek Nabire Kota serahkan tersangka dan barang bukti.

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota Polres Nabire melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 47 / III/ 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 31 maret 2023, tentang Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B – 577 / R.1.17 / Eoh.1 / 05 / 2023, tanggal 17 Mei 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan inisial (YG) Sudah Lengkap.

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus jambret di jalan R. E. Marthadinata Kelurahan Siriwini Kabupaten Nabire, pada tanggal 31 Maret 2023 dengan tersangka YG (19) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H., ” ujar Kapolsek Nabire Kota Kompol Mardi Marpaung, S. Sos.

Atas perbuatannya tersangka YG dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) ke – 1 KUH Pidana atau ke – 2 Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUH Pidana atau ke – 3 pasal 362 KUH Pidana.

Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Kapolsek Nabire Kota.(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id