BeritaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

Polisi Serahkan Tersangka Pencurian Kekejaksaan Negeri Jayapura

Share

Jayapura – Busurnabire.id _Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan tersangka berinisial FH atas kasus Pencurian bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka berinisial FH karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka berinisial FH diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Viktor Maurid Suruan, S.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau ATAU persidangan.

Tersangka FH disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / VI / 2021 / Sek Japsel, tanggal 15 Juni 2021 tentang perkara pencurian yang dilakukannya dengan korban Saudari Rani Nurjayanti bertempat di Jalan KS. Tubun Argapura Resimen Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan.

Perlu diketahui pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021, sekitar pukul 03.00 Wit, FH memasuki Rumah korban dan mengambil satu buah tas berisikan 1 (satu) unit laptop merk Asus warna biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG dengan chasing warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C3 chasing warna biru dan 1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisikan uang tunai sebesar 470 ribu rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka FH dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) Tahun.(Redaksi)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id