Pengungkapan Kasus Sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire – Betempat di Halaman satuan reserse narkoba Polres Nabire di laksanakan Press Release dan Pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis Ganja, Rabu (17 Mei 2023).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH di dampingi Iptu Suparmin S.HI Kasat Narkoba Polres Nabire, Angkat Poenta, S.H Jaksa Penuntut Umum, Iptu Edi Pamuji Kasiwas Polres Nabire, Aiptu Supono Kasat Tahti Polres Nabire, Aiptu Charly perwakilan Kasie Hukum Polres Nabire, Bripka Lion Ibo perwakilan Kasi Propam Polres Nabire diikuti Oleh seluruh anggota satuan reserse narkoba Polres Nabire.
Pada kesempatan Pertama Kapores Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH menyampaiakan “Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa atas Berkat Limpah dan Rahmatnya kita dapat berkumpul pada Rilis pngungkakapan Kasus tindak pidana narkotika jenis ganja sekaligus pemusnahan barang bukti ganja seberat 170,45 Gram.”
“Saya menceritakan sedikit kronologi penangkapan Tersangka yang pada saat itu anggota satuan reserse narkoba sedang melaksanakan patroli dan mendapati tersangka dengan gelagat yang mencurigakan, setelah dibuntuti tersangka merasa terancam dan membuang alat bukti berupa tas samping merk adidas yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 170,45 Gram tersebut” Lanjut Kapores Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH
“Saat itu juga pelaku langsung di amankan oleh satuan reserse narkoba dan di lakukan pendalaman atas kepemilikan narkotika tersebut, selain itu saat ini kita juga melaksanakan pemusnahan narkotika jenis ganja ini dengan di saksikan langsung oleh seluruh pihak dan juga di hadiri tersangka (JMP)” Tambah Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH
Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Suparmin S.HI juga menyampaikan “Satuan Reserse Polres Nabire dalam hal ini terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut pasalnya barang bukti yang di amankan dari tersangka (JMP) ini terbilang cukup banyak”.
“Terkait pasal yang di sangkakan oleh tersangka (JMP) ini adalah Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 thn 2009 tth Narkotika dan Ancaman hukuman paling lama 20 thn penjara dan pidana denda plng sdkit Rp. 1.000.000.000,00” jelas Iptu Suparmin, S.HI