BeritaDaerahHukumInvestigasiPolri

Bejat!.  4 orang jadi tersangka pelaku pemerkosa di Smoker Kab Nabire

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE Wanita berinisial FO (21) di Nabire, Papua Tengah, yang menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria dilaporkan ke polisi.

“Benar, telah kami terima laporan terkait Pemerkosaan Pada Hari senin tanggl 1 mei 2023 Pukul 20 : 00 WIT. Korban FO (21) telah di perkosa oleh 4 orang pria disalah satu rumah kosong Dismoker kel.siriwini ” ucap Kapolsek Nabire kota Kompol Mardi Marpaung, S.Sos  , Selasa (6/5/2023) diruang kerjanya.

Korban Inisial FO (21) tahun beralamat sesuai KTP  jln Jakarta kel, karang mulia Nabire Papua Tengah, 3 orang pelaku Sudah di tahan dipolsek Nabire kota inisial FAB (21) alamat Siriwini, AS (21) alamat Smoker, DR (17) Alamat Kampung Kimi, sedangkan pelaku FJS (21) masih dalam pencarian .

Kapolsek Nabire kota Kompol Mardi Marpaung, S.Sos  menjelaskan Kronoligis kejadian korban inisial FO Hendak menjual mic speaker aktif yang bisa dipakai untuk menyanyi, lewat pelaku AS (21) salah satu Pelaku Pemerkosaan. Rupanya Pelaku AS ini ditemani Pelaku-pelaku lain sedang mengkonsumsi miras, akhirnya karena diliat korban FO(21) ini datang sendiri membawa Mic Speker aktif, di rumah yang kosong, timbullah niat Pelaku pelaku untuk melakukan pemerkosaan karena sudah di pengaruhi minuman keras jenis Bobo (minuman keras Lokal) memaksa korban FO didalam rumah kosong tersebut.

Pelaku ini melakukan pemerkosaan bergiliran hingga ada yang melakukan lebih dari satu kali yaitu Pelaku AS (21), FJS (21). Korban dan pelaku AS(21) ini saling kenal hanya sebatas menjual mic speaker saja sedangkan pelaku lainnya korban FO(21) tidak mengenal. Satu orang jadi Saksi yaitu teman Pelaku yang ikut Bersama minum minuman keras namum tidak melakukan atau tidak ikut dalam pemerkosaan ”Jelas Kapolsek.

Pelaku AS ini menurut laporan kriminalnya sudah sering melakukan kejahatan, baik itu pencurian  dan lain lain.

 

Kapolsek Nabire kota Kompol Mardi Marpaung, S.Sos  menambahkan bahwa pelaku Inisial FJS (21) Penyidik sudah menemui pihak keluarganya dan meminta agar meyerahkan diri dan bila mana tidak menyerahkan diri Pihak kepolisian akan menetapkan Pelaku FJS(21) sebagai Daftar Pencarian Orang  (DPO) oleh Pihak kepolisian.

 

Pasal yang di sangkakan ke 4 pemerkosa Pasal 285 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, Terkait pelaku AS (21) tahun ditambah dengan laporan criminal yang pernah di lakukan.”tutup Kompol Mardi Marpaung, S.Sos (FN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id