DW Pengedar Narkotika jenis Ganja Ditangkap Polres Nabire Dijaln Bandung
NEWS.BUSURNABIRE.ID -NABIRE. Guna mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba Di wilayahnya. Polres Nabire Melakukan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dijaln Bandung Sabtu tgl 21/01 2023.
Penangkapan terhadap Pengedar narkotika jenis Ganja berinisial DW (25)berpropesi Swasta,Warga kelurahan karang mulia,jaln bandung.
Pelaku di duga adalah penjual Narkotika jenis Ganja ditemukan Barang bukti  beberapa paket ganja yang sudah di kemas rapi dengan paket besar,kecil dan sedang.
Anggota satuan Reserse Narkoba polres nabire yang di pimpin oleh Kasat Narkoba IPTU SYAFRI JIDO,S.HI dan Kanit Opsnal AIPTU ANIS KARI melaksanakan giat penangkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Hari Sabtu (21/01/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis Ganja. Pelaku ditangkap saat sedang berada dijaln Bandung, Kelurahan Karang Mulia, kata Kasat Narkoba IPTU Syafri Jido,S.HI, Mewakili Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, SIK.SH.
lanjut IPTU Syafri, Dari tangan pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa .24 Paket bungkus besar jenis ganja. 24 Paket bungkus sedang jenis ganja. 13 paket bungkus kecil jenis ganja, 3 pack plastik bungkus kecil, 9 Lembar uang pecahan Rp: 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp : 50.000 total Uang semua 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), 1 pack plastik bungkus besar,1 buah kantong hitam di platban warna Coklat, 1 buah kantong saga supermarket warna merah,1 buah plastik putih.
Kasat Narkoba IPTU Syafri Jido,S.HI menjelaskan anggota satuan reserse narkoba polres Nabire bergerak menuju sasaran yang bertempat di jl. Bandung Kel. Karang mulia kab.Nabire setelah tiba di TKP anggota satuan reserse langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang di duga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. dilakukan penangkapan dan pengeledahan di temukan barang bukti narkoba jenis ganja serta dibawah ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Syafri Jido juga menerangkan Pelaku Inisial DW Berusia 25 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat KTP Jl. Sentani sosial jayapura. Dalam Kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja Pelaku bisa dikena Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba IPTU Syafri Jido,S.HI menghimbau untuk masyarakat, Mari kita hidup pola sehat tanpa menggunakan, mengedarkan Narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.Tutupnya.(FN)