BeritaPolri

Polres Nabire akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan penyebar isu atau berita keracunan

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – Pelaku Penyebar Isu Keracunan Gorengan yang terjadi di depan pasar bumi raya Nabire Barat berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polsek Nabire Barat pada Kamis, (15/12/2022).

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku yang telah dimanakan tersebut berinisial YK (23) dan PG (24).

“Berawal sekitar pukul 08.45 Wit, kedua pelaku tersebut datang ke tempat penjual gorengan di depan pasar bumi raya Nabire Barat dan marah – marah serta langsung menghamburkan jualan gorengan tersebut,” kata Kapolres.

“Pelaku beralasan bahwa tadi malam membeli gorengan ditempat tersebut dan merasa sakit perut ada gangguan seolah olah keracunan setelah memakan tahu gorengan dan pelaku juga menyampaikan bahwa keluarga yang keracunan sampai saat ini masih tidak sadarkan diri,” ucap Kapolres.

Lanjut dikatakan Kapolres, “Dengan adanya kejadian tersebut, anggota Polsek Nabire Barat yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli dan sedang melintas di tempat kejadian langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku tersebut.”

“Saat dikonfirmasi ke penjual gorengan tersebut bahwa tadi malamnya juga sudah banyak orang yang membeli gorengannya dan anggota Polsek Nabire Barat pun yang dekat dengan lokasi jualan gorengan tersebut juga semalam membeli gorengan juga di tempat yang sama, dan tidak ada permasalahan terkait kesehatan mereka serta dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, sedangkan oknum tersebut saja yang mengatakan dirinya merasa ada gangguan, berarti ada sesuatu yang janggal disini mengatakan ada permasalahan atau kandungan zat tertentu terhadap tahu gorengan tersebut, dan ini patut dipertanyakan dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam” tutur Kapolres.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dalam kondisi baik-baik saja dan bahkan sudah bisa tertawa serta dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Nabire untuk dilakukan proses hukum dan akan di kenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” pungkas Kapolres.

Dengan adanya kejadian tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat Nabire agar tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan isu atau berita hoax yang bersifat provokasi dan dapat menimbulkan konflik yang dengan sengaja dibuat oleh kelompok – kelompok tertentu yang ingin mengacaukan situasi Kamtibmas di Kab. Nabire.

“Kami ingatkan dan tegaskan kepada pihak-pihak yang menggunakan isu-isu dengan modus keracunan makanan atau minuman yang sebenarnya hal itu tidak terjadi agar berhentilah mengangkat isu-isu yang bersifat fitnah/bohong tersebut, ingat bahwa nantinya ada konsukwensi hukum dan sanksi Tuhan yang berjalan nantinya.”

“Polres Nabire akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan penyebar isu atau berita keracunan yang beredar luas akhir – akhir ini dengan modus untuk mendapatkan sesuatu penyelesaian atau imbalan,” tutup AKBP I Ketut.(Adm)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id