Jaksa Menyapa Di RRI Nabire Tema Dialog Interaktif “Keadilan Restorative di Bumi Cendrawasih”
NEWS.BUSURNABIRE.ID _NABIRE .Kejaksaan Negeri Nabire melalui Seksi Intelijen Kembali menggelar kegiatan dialog interaktif Jaksa Menyapa.
kegiatan ini dilaksanakan pada hari senin, 23 mei 2022 pukul 10.00 WIT di studio Pro 1 RRI Nabire Jl. Merdeka, Karang Mulia, Dis. Nabire, Kab. Nabire.
Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini mengangkat Topik “Keadilan Restorative di Bumi Cendrawasih”.
Adapun yang menjadi Narasumber pada kegiatan ini yaitu Royal Sitohang,SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nabire, Hengky Yoweni selaku Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nabire, serta Herman Sayori selaku Ketua Dewan Adat Papua Cabang Nabire.
Dalam tahun 2022 Kejari Nabire telah berhasil menyelesaikan 3 (tiga) perkara penganiayaan yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Dan telah membuat Rumah Restoratif Justice yang terletak di Halaman kantor Kejari Nabire yang kemudian telah diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Pendekatan restorative justice sesuai dengan peraturan jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan karena telah memenuhi persyaratan yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa ini mendapat apresiasi positif dari sejumlah pendengar Pro 1 RRI Nabire yang langsung berdialog dengan narasumber dan memberikan tanggapan yang bersifat membangun dalam penegakkan hukum di indonesia.(Red)