Tangki Modifikasi penimbun Solar DiNabire Ditangkap Polisi

By BusurNabire.id
Selasa, 19 April 2022 12:00 WIB | 115 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – Polisi menangkap enam orang penimbun solar di Nabire, Papua.

Ketika beraksi, para tersangka menggunakan mobil angkutan barang (truck) yang sudah dimodifikasi.Selasa (19/4/2022).

Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Lantas AKP Darwis, S.Sos., MM mengatakan, kendaraan tersebut dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk berkapasitas antara 100 – 300 liter.

“Tangki penampungan itu terpisah dengan tangki bahan bakar kendaraan,” ujarnya di ruang kerjanya,

Polisi telah menyita kendaraan yang digunakan tersangka untuk menimbun, yakni tujuh unit truck.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 100 liter solar yang didapat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wadio, Kelurahan Nabire Barat, Kabupaten Nabire.

“Diantara enam tersangka terdapat satu orang sudah dua kali mengantri solar di SPBU Wadio kemudian lanjut lagi di SPBU BMW,” ucapnya.

Kasa Lantas menambahkan, penangkapan tersebut saat mereka antri di SPBU Bumiwonorejo, Nabire di pagi hari.

Para keenam tersangka mobil penimbun solar itu kini dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 2.

“Tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah,” jelas Kasat Lantas, AKP Darwis. (RED)

Baca Juga  Polres Puncak Berbagi Takjil di Ilaga, Tebar Kepedulian Humanis Ramadan 2026

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. Kiranya damai Natal membawa harapan baru, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun Papua Tengah yang aman, sejahtera, dan berkeadilan. — Meki Nawipa, S.H Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si Wakil Gubernur Papua Tengah
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2026.
Soni (1)
Karel Tabuni, S.T Anggota DPRK Nabire Beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru, 1 Januari 2026.
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup