Tangki Modifikasi penimbun Solar DiNabire Ditangkap Polisi
NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – Polisi menangkap enam orang penimbun solar di Nabire, Papua.
Ketika beraksi, para tersangka menggunakan mobil angkutan barang (truck) yang sudah dimodifikasi.Selasa (19/4/2022).
Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Lantas AKP Darwis, S.Sos., MM mengatakan, kendaraan tersebut dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk berkapasitas antara 100 – 300 liter.
“Tangki penampungan itu terpisah dengan tangki bahan bakar kendaraan,” ujarnya di ruang kerjanya,
Polisi telah menyita kendaraan yang digunakan tersangka untuk menimbun, yakni tujuh unit truck.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 100 liter solar yang didapat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wadio, Kelurahan Nabire Barat, Kabupaten Nabire.
“Diantara enam tersangka terdapat satu orang sudah dua kali mengantri solar di SPBU Wadio kemudian lanjut lagi di SPBU BMW,” ucapnya.
Kasa Lantas menambahkan, penangkapan tersebut saat mereka antri di SPBU Bumiwonorejo, Nabire di pagi hari.
Para keenam tersangka mobil penimbun solar itu kini dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 2.
“Tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah,” jelas Kasat Lantas, AKP Darwis. (RED)