NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, Papua Tengah | Aksi cepat Tim Resmob Macan Gorano Sat Reskrim Polres Nabire membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian laptop milik seorang wartawan yang terjadi di depan Kantor RRI Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Resmob Macan Gorano berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian laptop milik seorang wartawan,” ungkap Kasat Reskrim.

Terduga pelaku berinisial AT (25), warga Jalan Jayanti, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, diamankan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di kawasan Jalan Wadio Atas, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPDA Herianto N, S.E. bersama personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (7/9/2026).
Kasus pencurian tersebut bermula pada Senin pagi sekitar pukul 08.15 WIT. Saat itu, korban Faisal Nompo (45), seorang wartawan yang berdomisili di Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, memarkirkan kendaraannya di depan Kantor RRI Nabire.
Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk melakukan liputan kegiatan pasar murah yang berlangsung di lokasi tersebut.
Tidak lama berselang, istri korban kembali menuju kendaraan untuk mengambil kunci mobil. Saat itu, ia melihat kondisi kaca belakang mobil dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang miliknya yang berada di dalam kendaraan telah hilang. Salah satu barang yang raib adalah sebuah tas berisi laptop.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gorano Sat Reskrim Polres Nabire langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.

Pelaku menerangkan bahwa saat berada di sekitar Kantor RRI Nabire, dirinya melihat sebuah kendaraan Toyota Avanza warna putih terparkir dengan kondisi kaca belakang sebelah kiri terbuka.
Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian mengambil sebuah tas laptop yang berada di kursi belakang kendaraan dengan cara memasukkan tangannya melalui celah kaca yang terbuka, lalu membawa barang tersebut pergi.
Keesokan harinya, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIT, pelaku sempat membawa laptop tersebut ke kawasan Pasar Oyehe dengan tujuan menjualnya dengan harga sekitar Rp2.500.000.
Namun, usaha tersebut tidak berhasil karena tidak ada warga yang berminat membeli barang tersebut.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut, di antaranya:
- 1 unit laptop Lenovo dengan stiker “The Doctor”
- 1 unit HP Vivo warna biru
- 1 unit HP Infinix warna biru muda
- 1 unit STNK sepeda motor Honda
- 1 buah kepala charger
- 1 buah mouse warna hitam
- 1 buah kabel charger laptop
- 1 buah headset
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim Polres Nabire yang bergerak cepat dalam menangani laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Nabire dalam memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keamanan masyarakat.
“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam memberikan rasa aman serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan terkunci untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” tambahnya.
Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Nabire masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya barang bukti lain serta mendalami apakah terduga pelaku memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pencurian lainnya.
Polres Nabire mengajak masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bentuk nyata kesigapan Resmob Macan Gorano Polres Nabire dalam memberikan rasa aman dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah.













