BeritaHukumInvestigasiPolriTNI

TNI – POLRI BERHASIL MENGAMANKAN SATU ORANG TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN ANGGOTA KKB DI KABUPATEN KEP YAPEN

Share

News.Busurnabire.id , KEPULAUAN YAPEN- Pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 bertempat di Kampung Tua di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kab. Kep. Yapen, personil gabungan TNI – Polri berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata.

Kronologis penangkapan:

Berawal dari hasil penyelidikan personil gabungan TNI – Polri diketahui di Kampung Tua di atas gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kab. Kep. Yapen telah terjadi pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB.

Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-POLRI personil Kodim 1709 Yawa dan Polres Kep Yapen.

Pada tanggal 8 Desember 2021 s/d 9 Desember 2021 saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak. Dari kontak tembak tersebut membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada dipuncak gunung.

Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR). selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah/pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa Barang Bukti.

Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut.

Indentitas yang diamankan:
– ADI RAWAI alias ADI (AR), 27 Tahun.

Barang bukti yang diamankan:
1. Gergaji : 1 buah
2. Badik-badik : 1 buah
3. Sangkur : 1 buah
4. Parang : 3 buah
5. Senjata Rakitan : 1 buah
6. Baret warna merah : 1 buah
7. Celana PDL loreng : 1 buah
8. Baju PDL loreng : 1 buah
9. Kaos loreng lengan panjang : 1 buah
10. Kemeja tactical berbendera Bintang Kejora : 1 buah
11. Celana jeans warna hitam : 1 buah
12. Kopel berdrahrim : 1 buah
13. Bendera Bintang Kejora uk kecil : 1 buah
14. Ikat kepala berbendera Bintang Kejora : 1 buah
15. Tali kur warna hijau : 1 buah
16. Pin bergambar burung : 1 buah
17. Buku kecil “Orasisuei” : 1 buah
18. Buku tulis : 1 buah
19. Buku referendum : 1 buah
20. Kartu iuran keluarga : 1 buah
21. Penggaris kecil : 1 buah
22. Buku bertulisan : 1 buah

Langkah- langkah kepolisian yang dilakukan:
Mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.

Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR.

Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Kasus Makar dengan Dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Adapun Pasal yang disangkakan : 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.(Red)

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura,

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id