LAGI-LAGI POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI NABIRE
Busurnabire.id ;Nabire – Pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekitar pukul 13.30 Wit, bertempat di Billiar Jl. RE. Marthadinata, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire, personel Sat Resnarkoba Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pelaku an. Irwansya atas tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Kronologis Kejadian:
Pada hari Sabtu, 23 Oktober 2021, Pukul 23.30 Wit, personel Sat Resnarkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Jual Beli Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh pelaku bertempat di dalam Billiar Jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire.
Ketika di TKP, personel Sat Res Narkoba Polres Nabire melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku saat akan melakukan Transaksi Jual Beli Narkotika jenis Ganja di dalam Billiar Jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire dan ditemukan 43 Paket/Bungkus kecil Narkotika jenis Ganja siap edar.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekitar pukul 13.30 Wit, Kasat Res Narkoba Iptu Syafri Jido, S.Hi bersama Anggota Satuan Reserse Narkoba dan pelaku melakukan penggeledahan di dalam Billiar Jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire dan ditemukan 1 Paket/Bungkus Sedang yang diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus Kertas HVS warna Putih yang disimpan dibelakang Kulkas.
Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Nabire guna proses hukum lebih Lanjut.
Identitas Pelaku;
– Irwansya (23), Laki-laki, warga Smoker Jalan DS. Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire..
Barang Bukti;
1) 43 (empat puluh tiga) Paket/Bungkus kecil Narkotika jenis Ganja.
2) 1 (satu) Buah Kertas HVS warna putih berisikan Narkotika jenis Ganja.
3) 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A15 Warna Hitam.
4) 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 100.000,00- (seratus ribu rupiah).
5) 1 (buah) Kantong Plastik kecil warna Hitam.
Langkah-langkah Kepolisian;
Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, Mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Nabire.
Kasie Humas Polres Nabire Iptu Simon Kassa dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkaranya tersangka an. Irwansya (23), dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.(Redaksi)
Dikeluarkan oleh: Subsi Penmas Sie Humas Polres Nabire