BeritaBudayaDaerahHukumInvestigasiNasionalPolriSosial

POLRES SUPIORI GELAR PRESS CONFERENCE KASUS PENCURIAN

Share

Busurnabire.id _Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 8 September 2021, bertempat di Aula Rum Kakon Kakara Polres Supiori, Sat Reskrim Polres Supiori menggelar Press Conference terkait kasus pencurian.

Kegiatan Press Conference dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Supiori AKP Sanawiah Y. Mahulette, S.I.K., yang didampingi Kasie Humas Polres Supiori AKP Amelia W. Rumbiak dan KBO Reskrim Polres Supiori Aipda Marthin M. Pattipeilohy dengan Kanit Opsnal Bripka Rahil.

Dalam Press Conference Kasat Reskrim Polres Supiori menyampaikan modus ketiga pelaku masuk dalam Lab Computer dengan cara mencongkel kusen jendela belakang Lab dan masuk melalui jendela tersebut serta keluar dengan jendela yang telah dirusak tersebut.

Adapun identitas pelaku pencurian yakni DM (39), NK (19) dan LW (17) ,dengan barang bukti berupa 7 buah Laptop merek Acer,1 Infocus, 1 Buah Hp Merek Redmi dan 1 Buah Pahat. Dan adapun kerugian yang dialami korban sebesar kurang lebih 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah).

Ketiga pelaku pencurian saat ini ditahan di rutan Mako Polres Supiori dan kasus pencurian dengan terduga pelaku anak dengan inisial LW sudah melakukan mengiriman berkas perkara (Tahap 1 ) di Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan terduga pelaku inisial NK dengan DM dalam waktu dekat akan mengirim berkas perkara (Tahap 1 ) diKejaksaan Negeri Biak Numfor.

Ketiga pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Tentang Pidana Pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara.(redaksi)

Sumber; HUMAS POLDA PAPUA

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id