NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah |Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR Papua Tengah), John NR Gobai, menyampaikan pentingnya langkah bersama untuk memperkuat perlindungan hak politik Orang Asli Papua (OAP) dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029.
Hal tersebut disampaikan John Gobai kepada awak media saat menjelaskan gagasan yang dituangkan dalam bukunya berjudul “Hak Politik Orang Asli Papua dalam Pilkada di Tanah Papua” yang ditulis pada tahun 2024.

Menurut John Gobai, buku tersebut merupakan bentuk pemikiran dan masukan kepada pemerintah agar berbagai persoalan terkait hak politik masyarakat Papua tidak kembali terulang seperti yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
“Buku ini saya tulis sebagai bentuk kepedulian dan sumbangan pemikiran kepada pemerintah. Saya menyadari tulisan ini masih jauh dari sempurna karena saya bukan penulis hebat, tetapi saya berharap gagasan di dalamnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki sistem politik di Tanah Papua,” ujar John Gobai.
Ia menjelaskan, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah sinkronisasi antara regulasi Otonomi Khusus Papua dengan berbagai aturan nasional yang mengatur sistem politik, seperti Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya yang berkaitan dengan mekanisme rekrutmen politik.
John Gobai menilai, kekhususan Papua sebagai daerah dengan status otonomi khusus membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik agar prinsip desentralisasi asimetris dapat berjalan secara nyata, termasuk dalam memberikan ruang lebih besar bagi Orang Asli Papua dalam proses politik.
“Harus ada sinkronisasi antara UU Otonomi Khusus dengan UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada, dan PKPU, terutama dalam hal rekrutmen politik. Hal ini penting agar semangat Otonomi Khusus Papua benar-benar diterapkan dalam sistem demokrasi di Tanah Papua,” katanya.
Dalam bukunya, John Gobai membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan perjalanan politik Papua, di antaranya fenomena demokrasi dan politik uang, dasar hukum serta teori rekrutmen politik dalam konteks otonomi khusus, pemahaman mengenai siapa yang dimaksud dengan Orang Asli Papua, hingga dinamika perjuangan hak politik OAP dalam Pilkada tahun 2024.
Selain itu, buku tersebut juga membahas alasan pentingnya keterlibatan Orang Asli Papua dalam kepemimpinan daerah serta menawarkan sejumlah gagasan perubahan sistem politik di Tanah Papua.

Beberapa gagasan yang disampaikan dalam bagian penutup buku tersebut antara lain perlunya kajian terhadap sistem pemilu, kemungkinan penerapan mekanisme seleksi dalam proses politik tertentu, pelaksanaan Pilkada dengan pendekatan yang mempertimbangkan kekhususan Papua, serta keterlibatan kursi partai politik dan kursi pengangkatan DPRP/DPRK dalam proses pengusulan calon kepala daerah.
John Gobai juga mengajak masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua, untuk membangun gerakan yang berbasis kajian akademis dan argumentasi hukum guna memperjuangkan penguatan hak politik melalui jalur konstitusional.
“Orang Papua harus bersatu dan melakukan langkah-langkah nyata agar pemerintah pusat dapat memasukkan ketentuan khusus dalam regulasi Pemilu 2029. Rekrutmen politik oleh partai politik di Papua perlu memprioritaskan masyarakat asli Papua sebagai bentuk pelaksanaan desentralisasi asimetris sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021,” jelasnya.

Ia berharap ketentuan tersebut dapat diakomodasi dalam Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, maupun PKPU melalui pengaturan khusus berupa bab atau pasal tersendiri yang berlaku bagi provinsi-provinsi di Tanah Papua.
John Gobai menegaskan bahwa perjuangan hak politik Orang Asli Papua bukan bertujuan membatasi kelompok tertentu, melainkan memastikan amanat Otonomi Khusus dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu memberikan ruang bagi masyarakat Papua untuk berperan aktif dalam menentukan arah pembangunan daerahnya.













