>

John Gobai Dorong Reformulasi Wilayah Pertambangan Rakyat Papua Tengah Berbasis Kepastian Hukum

By BusurNabire.id
Jumat, 25 September 2026 12:03 WIB | 10 Views
John Gobai Dorong Reformulasi Wilayah Pertambangan Rakyat Papua Tengah Berbasis Kepastian Hukum (Foto: BusurNabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong pemerintah pusat melakukan reformulasi kebijakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat di Papua Tengah.

John Gobai Dorong Reformulasi Wilayah Pertambangan Rakyat Papua Tengah Berbasis Kepastian Hukum (Foto: BusurNabire)

Menurut John Gobai, persoalan pertambangan rakyat di Papua Tengah tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat, tata kelola pemerintahan, serta implementasi semangat Otonomi Khusus Papua dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pertambangan rakyat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua Tengah selama hampir tiga dekade. Namun, masyarakat yang mencari nafkah melalui pendulangan emas masih menghadapi persoalan karena belum adanya kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat,” ujar John Gobai dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas pendulangan emas di sejumlah wilayah Papua Tengah telah berlangsung sejak sekitar tahun 1996. Kegiatan tersebut berkembang melalui kesepakatan antara pemilik hak ulayat atau pemilik dusun dengan para pendulang, baik masyarakat asli Papua maupun masyarakat pendatang.

Wilayah seperti Kabupaten Nabire, Mimika, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, dan daerah lainnya menjadi kawasan yang selama ini menggantungkan roda ekonomi masyarakat pada sektor pertambangan rakyat.

Namun, karena belum adanya penetapan WPR, sebagian besar aktivitas tersebut masih dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat yang secara faktual telah menjalankan kegiatan ekonomi selama bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian hukum.

John Gobai menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebenarnya telah menunjukkan komitmen melalui penerbitan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Regulasi tersebut menjadi langkah daerah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Kapolres Dogiyai KOMPOL Dr. Piter Kendek Pimpin Razia Besar, Puluhan Sajam Diamankan

Akan tetapi, implementasi regulasi daerah tersebut masih menghadapi kendala karena kewenangan penetapan wilayah pertambangan masih berada pada pemerintah pusat.

John Gobai menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang mengatur perubahan wilayah pertambangan dilakukan setiap lima tahun.

Menurutnya, mekanisme tersebut belum mampu mengikuti dinamika sosial ekonomi masyarakat di daerah, khususnya Papua Tengah yang memiliki karakteristik geografis dan sosial yang berbeda dengan wilayah lainnya.

“Ketika masyarakat sudah melakukan aktivitas pertambangan selama puluhan tahun, sementara ruang legalisasinya belum tersedia, maka terjadi kesenjangan antara kondisi nyata di lapangan dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menilai bahwa efektivitas hukum tidak hanya dilihat dari keberadaan aturan, tetapi juga dari kemampuan aturan tersebut memberikan kepastian, manfaat, dan keadilan bagi masyarakat.

Dalam perspektif teori efektivitas hukum, kata John, suatu regulasi harus mampu menjawab kebutuhan sosial. Apabila aturan justru membuat masyarakat tetap berada dalam posisi melanggar hukum tanpa menyediakan mekanisme penyelesaian, maka tujuan hukum belum berjalan secara maksimal.

Selain persoalan efektivitas hukum, John Gobai juga menyoroti aspek kewenangan pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, menurutnya, karakteristik Papua sebagai daerah dengan status Otonomi Khusus perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

John Gobai merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah sebagai dasar perlunya penguatan peran pemerintah daerah dalam mengatur kepentingan masyarakat lokal.

Ia mengusulkan agar kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dapat didelegasikan kepada gubernur di daerah Otonomi Khusus Papua setelah melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga  Yustinus Wandagau Soroti Keterlambatan KUA PPAS Intan Jaya, Desak Pemerintah Segera Serahkan Dokumen

Menurutnya, pola tersebut dapat mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat, memperkuat pengawasan pemerintah daerah, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, serta mengurangi praktik pertambangan tanpa izin.

John Gobai menawarkan sejumlah langkah reformasi tata kelola pertambangan rakyat di Papua Tengah.

Pertama, pemerintah perlu mempertimbangkan revisi terhadap PP Nomor 25 Tahun 2023 agar perubahan wilayah pertambangan dapat dilakukan lebih fleksibel, baik secara berkala maupun berdasarkan kebutuhan daerah.

Kedua, pemerintah pusat perlu membuka ruang delegasi kewenangan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi di wilayah Otonomi Khusus Papua dengan tetap memperhatikan koordinasi nasional.

Ketiga, penetapan WPR perlu dipercepat pada lokasi-lokasi yang secara faktual telah menjadi kawasan pertambangan masyarakat sejak lama.

Keempat, masyarakat hukum adat, pemilik hak ulayat, koperasi masyarakat adat, dan badan usaha milik kampung perlu memperoleh prioritas dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kelima, pengelolaan pertambangan rakyat harus tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, keselamatan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta penerimaan negara.

John Gobai menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tetap diperlukan untuk menjaga lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Namun, langkah penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan penyediaan jalur legalisasi bagi masyarakat.

“Penertiban harus disertai solusi. Negara harus hadir memberikan ruang legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumber daya alam di wilayahnya,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat melihat persoalan pertambangan rakyat Papua Tengah sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan semangat Otonomi Khusus Papua.

Dengan adanya reformulasi kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara efektif, dan tujuan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dapat diwujudkan.

Berita Terkait

🇮🇩 **DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81** 🇮🇩 **17 Agustus 2026** Dengan semangat **“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”**, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai semangat bersama dalam memperkuat persatuan, membangun daerah, dan mewujudkan Papua Tengah yang semakin maju. Gubernur Papua Tengah **Meki Nawipa, S.H.** bersama Wakil Gubernur Papua Tengah **Deinas Geley, S.Sos., M.Si.** menyampaikan ucapan **Dirgahayu Republik Indonesia ke-81**. 🇮🇩 **Bersatu dalam keberagaman, bergerak bersama untuk Papua Tengah yang maju dan Indonesia yang semakin kuat.** **Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.** **Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! 🇮🇩** #HUTRI81 #DirgahayuRI #IndonesiaMerdeka #PapuaTengah #MekiNawipa #DeinasGeley #IndonesiaBerdaulat #IndonesiaMaju
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup