NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire Papua Tengah | Tim Advokat anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AWS berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire tetap menempatkan terdakwa sebagai seorang anak dalam memberikan putusan akhir perkara dugaan pembunuhan berencana yang saat ini memasuki tahap akhir persidangan.

Advokat anak AWS, Ishak Semuel Ronsumbre, SH, MH, MA, menyampaikan bahwa dalam proses peradilan anak, aspek perlindungan terhadap hak-hak anak harus tetap menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat mendudukkan AWS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan tetap memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ishak.
Menurutnya, AWS yang masih berusia 14 tahun harus mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan pelaku dewasa. Apabila dalam putusan nantinya dinyatakan bersalah, hak-hak dasar anak tetap harus dijamin, termasuk hak mendapatkan pendidikan, pembinaan keagamaan, serta kesempatan berinteraksi dalam lingkungan pembinaan anak yang aman dan bebas dari tekanan maupun intimidasi.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan akhir setelah seluruh rangkaian persidangan dilalui. Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat, 4 September 2026 pukul 15.00 WIT.
Tim Advokat AWS menyatakan masih meyakini bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan posisi AWS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam menjatuhkan putusan.
Ishak menjelaskan bahwa proses hukum terhadap anak harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, pembinaan, dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
Advokat Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Masih Menjadi Perdebatan Terkait penerapan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana yang menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak kuasa hukum memiliki pandangan berbeda berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses persidangan.
Namun demikian, Ishak menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
“Majelis Hakim yang akan menilai seluruh fakta persidangan dan menentukan putusan nantinya,” katanya.
Menjelang pembacaan putusan, Tim Advokat AWS berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang mencerminkan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun pihak anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Ishak, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim sebagai pihak yang memiliki kewenangan memutus perkara.
“Kami berharap putusan yang diberikan nantinya adalah putusan yang adil bagi semua pihak,” tutup Ishak.













