NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire Papua tengah | Upaya mencari solusi atas persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Nabire mulai diarahkan pada komunikasi lintas pihak. DPR Papua Tengah melalui Wakil Ketua IV John Gobay mengungkap adanya pertemuan awal dengan perwakilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk membahas sejumlah persoalan yang berkembang di lapangan.

Pertemuan yang berlangsung secara informal di salah satu kafe di Nabire tersebut menjadi ruang awal untuk bertukar informasi mengenai penataan pertambangan, legalitas kegiatan masyarakat, keberadaan papan informasi atau plang di sejumlah lokasi, hingga aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat.
John Gobay menyampaikan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2026). Ia menjelaskan, komunikasi informal tersebut belum menjadi pembahasan resmi DPR Papua Tengah, melainkan bagian dari langkah awal sebelum lembaga legislatif menggelar pertemuan secara formal.
Menurut John, DPR perlu memahami secara menyeluruh tugas dan mekanisme kerja Satgas PKH agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
John mengatakan Satgas PKH merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan pelaksana atau koordinator di daerah dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan memiliki pemahaman yang sama.
DPR Papua Tengah berencana mengirimkan undangan resmi kepada Satgas PKH tingkat pusat maupun koordinator wilayah setelah rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 selesai.
“Kami akan mengundang secara resmi setelah 17 Agustus. Kami ingin semua pihak menjelaskan tugas Satgas PKH, mekanisme kerja dan tujuan pelaksanaannya agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” kata John.
Menurutnya, penjelasan secara terbuka dibutuhkan karena persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat di daerah.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam komunikasi tersebut adalah pemasangan plang Satgas PKH di sejumlah wilayah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
John menyebut DPR Papua Tengah menyampaikan permintaan agar plang yang berada di wilayah PT Kristalin Eka Lestari serta kawasan KM 95 dan KM 102 dicabut.
Ia menjelaskan, sikap tersebut tidak terlepas dari aspirasi masyarakat yang telah diterima DPR Papua Tengah dari wilayah bersangkutan.
Menurut John, masyarakat di kawasan KM 95 dan KM 102 sebelumnya menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Sementara itu, perwakilan masyarakat dari wilayah Kristalin memilih menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPR Papua Tengah.
“Kami menerima aspirasi dari berbagai pihak. Semuanya perlu didengar dan dipertimbangkan secara proporsional,” ujarnya.
John menekankan bahwa perbedaan kepentingan di lapangan tidak boleh berkembang menjadi persoalan baru. Menurutnya, komunikasi terbuka perlu dikedepankan dengan tetap menghormati kewenangan setiap lembaga.
Selain membahas persoalan kawasan dan plang, DPR Papua Tengah juga menyoroti aktivitas pertambangan masyarakat yang hingga kini belum seluruhnya memiliki legalitas.
John mengatakan kegiatan pertambangan tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Dokumen yang masih belum lengkap, menurutnya, perlu segera diselesaikan.
Hal yang sama berlaku terhadap kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan kegiatan pertambangan, baik perusahaan maupun masyarakat.
“Dokumen yang belum lengkap harus diselesaikan dan kewajiban kepada negara juga harus dipenuhi. Ini berlaku bagi perusahaan maupun masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan,” jelasnya.
Bagi DPR Papua Tengah, penataan legalitas bukan semata-mata soal pemberian izin, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan tata kelola kegiatan pertambangan di lapangan.
Dalam komunikasi dengan perwakilan Satgas PKH, DPR Papua Tengah juga menyerahkan sejumlah regulasi daerah yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 5 Tahun 2026 tentang perlindungan hutan dan penebangan hutan serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pertambangan rakyat.
John berharap regulasi tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai penataan aktivitas pertambangan masyarakat di Papua Tengah.
Ia menegaskan DPR Papua Tengah ingin mendorong agar masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat diarahkan menuju kegiatan yang memiliki kepastian hukum.
“Kami ingin kegiatan masyarakat yang belum memiliki izin dapat ditata dan diarahkan ke jalur legal. Kami akan kembali mengajukan wilayah pertambangan rakyat dan meminta dukungan agar aktivitas yang sudah berjalan bisa ditata,” ungkap John.
John juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat yang ingin mengembangkan kegiatan pertambangan, agar mulai mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan badan usaha, termasuk koperasi, dengan sistem manajemen yang jelas.
Menurutnya, kesiapan kelembagaan masyarakat penting agar peluang pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berhenti pada aktivitas informal, tetapi dapat berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang memiliki dasar hukum.
“Perda kita memberikan perhatian kepada masyarakat pemilik tanah. Karena itu, masyarakat perlu mulai mempersiapkan diri, termasuk membentuk koperasi dan membangun manajemen yang baik untuk memenuhi persyaratan perizinan,” katanya.
John menilai dinamika pertambangan di Nabire bukan persoalan yang baru muncul. Berbagai persoalan yang terjadi selama ini, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih tertib.
Ia berharap pengalaman generasi sebelumnya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pemerintah dalam mengelola potensi pertambangan.
Menurut John, pengelolaan sumber daya alam tidak cukup hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi. Aspek legalitas, perlindungan lingkungan, kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat pemilik hak ulayat juga harus diperhatikan.
“Kalau generasi sebelumnya memiliki kekeliruan, generasi sekarang harus belajar dan memperbaiki tata kelolanya. Tujuan dari regulasi daerah ini adalah agar potensi pertambangan memberikan manfaat nyata bagi orang Papua,” tegasnya.
Lebih lanjut, John mengatakan pengelolaan pertambangan melibatkan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, ia menilai persoalan yang muncul di lapangan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.
DPR Papua Tengah akan berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait dalam forum resmi agar setiap persoalan dapat dibahas berdasarkan kewenangan dan aturan masing-masing.
Pertemuan informal dengan Satgas PKH, kata John, menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi persoalan yang nantinya akan dibawa ke forum resmi DPR Papua Tengah.
“Kami ingin mengetahui poin-poin penting yang perlu dibahas. Ketika DPR mengirimkan undangan resmi, pembahasannya diharapkan sudah lebih terarah,” pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara pemerintah, DPR, Satgas PKH, pelaku usaha dan masyarakat pemilik hak ulayat sehingga persoalan pertambangan di Nabire dapat ditata secara lebih jelas, legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.













