NEWS.BUSURNABIRE.ID -Nabire : Papua Tengah –|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim Resmob bersama Tim Khusus Regu II berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor yang diduga telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Nabire.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di kawasan Bandara Lama Nabire, setelah tim melakukan penyelidikan dan patroli intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu melalui Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto Tunya, S.H. mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan korban sekaligus upaya berkelanjutan untuk menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di Kabupaten Nabire.
“Tim Resmob bersama Tim Khusus berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor beserta barang bukti hasil kejahatan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana 3C lainnya di wilayah hukum Polres Nabire,” ujar IPTU Bogi Transtanto Tunya mewakili Kapolres Nabire.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/257/V/2026/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua Tengah tertanggal 3 Mei 2026.
Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Genio miliknya di halaman sebuah toko di Jalan Ampera, Kelurahan Kaliharapan, Kabupaten Nabire, pada Minggu malam (3/5/2026). Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak sebelum masuk berbelanja.
Beberapa menit kemudian, ketika kembali ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat sehingga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Nabire.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi terkait ciri-ciri kendaraan yang hilang.
Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIT, saat melaksanakan patroli di wilayah Karang Tumaritis, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kawasan Bandara Lama Nabire. Setelah pelaku berhenti, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan identitas pengendara.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut sesuai dengan data kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Tim kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Bogi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Genio warna hitam merah yang diduga merupakan hasil curanmor.
Selain kendaraan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang milik pelaku, di antaranya telepon genggam, tas noken, kartu identitas, kartu ATM Bank Papua, serta buku tabungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali sejak Mei hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nabire.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keberadaan barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan. Polres Nabire berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara profesional dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” tutup IPTU Bogi Transtanto Tunya.













