NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui pembenahan sektor hukum. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggelar Forum SKPD Bidang Hukum Papua Tengah Tahun 2026 yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan bidang hukum dari pemerintah provinsi maupun delapan pemerintah kabupaten.

Forum yang berlangsung di Auditorium LPP RRI Nabire, Senin (29/6/2026), menjadi ruang strategis untuk menyamakan arah kebijakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa.
Turut hadir Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, para narasumber dari pemerintah pusat dan daerah, Kepala Bagian Hukum dari seluruh kabupaten di Papua Tengah, serta para peserta forum.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Viktor Fun, ditegaskan bahwa Forum SKPD Bidang Hukum merupakan instrumen penting dalam memperkuat koordinasi antar pemerintah daerah, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua.
Menurutnya, perubahan regulasi nasional harus direspons dengan harmonisasi seluruh produk hukum daerah sehingga kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif hingga tingkat kabupaten.
“Forum SKPD Bidang Hukum mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, terutama dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” ujar Viktor Fun.
Ia menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi media koordinasi untuk menyatukan persepsi terkait penyusunan regulasi daerah sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pembahasan dalam forum tidak hanya berorientasi pada penyusunan aturan baru, tetapi juga mengevaluasi efektivitas berbagai produk hukum yang telah diterbitkan.
Sejumlah agenda penting dibahas, di antaranya fasilitasi serta evaluasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), penanganan perkara hukum pemerintah daerah, hingga identifikasi berbagai persoalan hukum yang dihadapi kabupaten di Papua Tengah.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menilai bahwa kualitas regulasi menjadi faktor utama dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Karena itu, seluruh produk hukum diharapkan mampu menjadi landasan pembangunan yang berkeadilan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Viktor Fun menegaskan bahwa setiap kebijakan hukum harus sejalan dengan visi pembangunan Papua Tengah Emas 2025–2030.
Regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi, tetapi juga menjadi dasar dalam mempercepat pembangunan ekonomi, sosial, politik, pendidikan, hingga pelestarian budaya masyarakat Papua.
Menurutnya, keberpihakan terhadap Orang Asli Papua harus tercermin dalam setiap produk hukum yang diterbitkan pemerintah.
“Produk hukum daerah harus memiliki keberpihakan kepada Orang Asli Papua agar mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, pemerintah juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan berbagai regulasi turunan, baik berupa Perdasi, Perdasus, Peraturan Daerah Kabupaten, maupun Peraturan Bupati dan Wali Kota.
Sinkronisasi seluruh regulasi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak mengingat dinamika pembangunan dan perkembangan sosial masyarakat yang terus berubah.
Selain penyelarasan regulasi, pemerintah juga mendorong tersusunnya petunjuk teknis yang mampu mempercepat proses fasilitasi serta evaluasi setiap produk hukum sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
Forum SKPD Bidang Hukum Papua Tengah Tahun 2026 juga menghasilkan pembahasan mengenai penguatan pelayanan hukum berbasis digital.
Langkah tersebut dipandang penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat koordinasi antar pemerintah daerah.
Digitalisasi diharapkan mampu mendukung proses dokumentasi produk hukum, pemetaan permasalahan hukum, hingga penyediaan informasi hukum yang lebih mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya pemetaan persoalan hukum secara menyeluruh agar setiap permasalahan yang muncul dapat ditangani lebih cepat dan tepat.
Menutup sambutannya, Viktor Fun mengajak seluruh pemerintah kabupaten di Papua Tengah untuk terus memperkuat kerja sama dalam membangun sistem hukum yang harmonis, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi Otonomi Khusus Papua sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Melalui penyelenggaraan Forum SKPD Bidang Hukum Papua Tengah Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap lahir berbagai rekomendasi strategis yang dapat meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan kepastian hukum yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua Tengah, khususnya Orang Asli Papua.













