NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE | Aksi cepat dan responsif kembali ditunjukkan Tim Resmob Macan Gorano dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam tepatnya hanya 5 jam 30 menit tim Macan Gorano ini berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata pisau yang beraksi di Jalan Trikora, Kelurahan Kalibobo, pada Minggu sore (2/11/2025).
Pelaku berinisial FP (18), yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan, diringkus di wilayah Kelurahan Oyehe kurang dari enam jam setelah beraksi. Keberhasilan cepat ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nabire dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Habibi Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan cepat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/XI/2025/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH.
“Betul, pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan kekompakan Tim Resmob Macan Gorano di lapangan. Penangkapan dilakukan dengan sangat cepat, ini bukti komitmen kami untuk merespons setiap laporan masyarakat,” ujar IPTU Habibi Solosa, Senin (3/11/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Minggu (2/11) sekitar pukul 15.30 WIT. Korban, seorang perempuan bernama INTAN (20), tengah berada di dalam sebuah sorum (cafe) di Jalan Trikora ketika dua orang pelaku masuk secara tiba-tiba.
“Pelaku FP langsung menghampiri korban dan mengancam menggunakan sebilah pisau. Karena takut, korban menjauh, sementara pelaku dengan leluasa mengambil dua unit handphone dan sebuah tas sebelum melarikan diri,” ungkap IPTU Habibi.
Begitu laporan diterima, Tim Resmob Macan Gorano langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Jejak pelaku segera terendus dari informasi masyarakat.
“Sekitar pukul 20.30 WIT tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Oyehe. Tidak menunggu lama, pukul 21.00 WIT pelaku berhasil kami sergap dan amankan,” terang Kasat Reskrim.
Dari waktu kejadian pukul 15.30 WIT hingga penangkapan pukul 21.00 WIT, hanya dibutuhkan 5 jam 30 menit bagi Tim Resmob untuk meringkus pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FP merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Nabire. Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian setelah mengonsumsi minuman keras bersama rekannya yang kini masih buron.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit Handphone Tecno Spack (putih)
- 1 unit Handphone Infinix Hot 8 Pro (biru)
- 1 unit motor Honda Verza dengan nomor polisi AD 4249 MQ (Motor Yang di Gunakan Pelaku)
- 1 buah jaket hoodie hitam (yang di gunakan Pelaku)
- 1 bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial ND telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Kami imbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri secara baik-baik,” tegas IPTU Habibi Solosa.
Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Jika terjadi tindak pidana, segera lapor ke Polres Nabire agar kami bisa bergerak cepat. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan tegas, cepat, dan humanis,” pungkas IPTU Habibi.













