Pemerintah Papua Tengah Resmikan Renaksi 2025–2029: Langkah Nyata Jamin Hak Dasar Rakyat

By BusurNabire.id
Rabu, 4 Juni 2025 04:07 WIB | 471 Views
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Trngah, dr. Silwanus Sumule, Resmikan Renaksi 2025–2029 (Foto: Busur Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menyelenggarakan kegiatan Finalisasi Rencana Aksi (Renaksi) Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2025–2029, bertempat di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah. Kegiatan ini menjadi tonggak strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Papua Tengah secara merata dan berkeadilan. 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Renaksi SPM disusun sebagai peta jalan implementatif yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan infrastruktur dasar. 

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Trngah, dr. Silwanus Sumule, Resmikan Renaksi 2025–2029 (Foto: Busur Nabire)

Dalam sambutan tertulis Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H., yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, dr. Silwanus Sumule, ditegaskan bahwa Renaksi SPM bukan sekadar dokumen teknokratis, tetapi komitmen moral dan politik untuk menghadirkan pelayanan dasar yang adil dan bermartabat. 

“Hari ini bukan hanya pertemuan teknis. Ini adalah langkah menuju janji konstitusional kita kepada rakyat janji untuk melayani, menjamin, dan memuliakan hak-hak dasar setiap insan Papua Tengah,” tegas Gubernur dalam sambutannya. 

Ia menekankan bahwa Renaksi SPM harus menjadi dokumen hidup (living document)—bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan. Dokumen ini memuat arah kebijakan, program prioritas, skema pembiayaan, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang holistik dan partisipatif. 

Empat Prinsip Utama Pelaksanaan Renaksi SPM: 

  1. Pemahaman regulatif yang kuat dan berkelanjutan 
  1. Pendekatan berbasis data dan realitas lapangan 
  1. Evaluasi yang jujur, terbuka, dan berkelanjutan 
  1. Kolaborasi lintas sektor yang konsisten dan terstruktur 

Dalam forum ini, Gubernur juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan finalisasi Renaksi sebagai ajang refleksi dan koreksi kebijakan, bukan hanya formalitas administratif. 

Baca Juga  Sah Pimpin PKBN 2026–2030, Mardi Marpaung Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah

“Pelayanan dasar bukanlah pilihan, tetapi perintah konstitusi. Di situlah wajah pemerintah kita dinilai—bukan oleh survei, tetapi oleh ibu-ibu yang menunggu layanan kesehatan, anak-anak yang menanti guru, dan pemuda Papua yang memimpikan masa depan yang setara,” tambahnya. 

Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi pratama, staf ahli gubernur, anggota BP3OKP, serta perwakilan OPD teknis yang bertanggung jawab atas implementasi pelayanan dasar di Papua Tengah. 

Dengan semangat transformasi pelayanan publik, Renaksi SPM 2025–2029 diharapkan menjadi landasan kebijakan yang progresif dan manusiawi bagi masyarakat Papua Tengah—menghadirkan layanan yang lebih inklusif, tanggap, dan berbasis kebutuhan nyata rakyat. 

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup